TIRASPOST.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruangan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi pada Kamis, 20 Desember 2018. KPK beralasan mekanisme pengajuan dana hibah di kemenpora mesti melalui Imam. “Pengajuan proposal ada alurnya,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya Kamis malam.
Menurut Febri, pihak pemohon mengajukan proposal ke Menpora. Setelah itu Menpora dapat mempertimbangkan untuk menyetujui usulan itu sendiri atau mendelegasikan kewenangan persetujuan ke kedeputian di bawahnya.
Febri mengatakan untuk memahami mekanisme itu secara utuh, KPK perlu menyita sejumlah dokumen dan proposal dokumen dana hibah yang salah satunya ada di ruangan menteri. “Bagaimana prosesnya, disetujui atau tidak disetujui perlu kami temukan secara lengkap,” kata dia.
Dari hasil penggeledahan, KPK memang menyita dokumen dan proposal terkait dana hibah dari ruang kerja Imam. Selain ruang Imam, KPK juga menggeledah sejumlah tempat, seperti ruangan deputi, asisten deputi, ruangan pejabat pembuat komitmen dan kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia. “Kami menemukan banyak dokumen terkait pokok perkara,” kata dia.
Sebelumnya KPK menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pencairan dana hibah dari Kemenpora ke KONI. KPK menetapkan Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhonny E. Awuy sebagai tersangka pemberi suap.
Sementara yang menjadi tersangka penerima suap adalah Deputi IV Kemenpora Mulyana, pejabat pembuat komitmen di Kemenpora, Adhi Purnomo dan Staf Kementerian Kemenpora Eko Triyanto
KPK menyatakan kasus ini berawal saat KONI mengajukan proposal permohonan untuk mendapatkan dana hibah ke Kemenpora pada tahun anggaran 2018. Dana Kemenpora untuk KONI sebanyak Rp 17,9 miliar.
Namun, KPK menduga pengajuan dan penyaluran dana hibah tersebut sebagai akal-akalan dan tidak berdasarkan kebutuhan yang sebenarnya. Sebab, sebelum proposal diajukan, KPK menduga sudah ada kesepakatan antara pejabat di kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen yakni Rp 3,4 miliar. (*)