Perbedaan PNS dengan P3K yang Akan Dibuka Mulai Januari 2019, Mulai dari, Gaji, Fasilitas dan Masa Kerja

TIRASPOST.COM – Gagal dalam seleksi CPNS? jangan khawatir, karena pemerintahmasih membuka kesempatan buat kamu yang ingin mengabdi pada negara dengan Perjanjian Kerja atau P3K.

Tahun 2019, pemerintah akan membuka rekrutmen pegawai kontrak.

Kompas.com memberitakan, Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) pada awal Desember 2018.

Dengan adanya peraturan ini, kamu bisa menjadi ASN meskipun tidak melalui proses rekrutmen CPNS.

P3K dapat mengisi jabatan fungsional (JF) dan jabatan pimpinan tinggi (JPT) tertentu sesuai kompetensi masing-masing.

Rekrutmen P3K dapat diikuti oleh seluruh masyarakat.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Syafruddin.

Batas usia minimal peserta P3K adalah 20 tahun.

Sedangkan usia maksimalnya adalah satu tahun sebelum batas usia pensiun untuk jabatan tertentu.

Lalu, apa bedanya PNS dengan P3K?

Melansir dari Bangkapos, berikut adalah beberapa perbedaan PNS dengan P3K.

Mulai dari gaji, fasilitas, masa kerja hingga status yang akan didapat.

Merujuk Pasal 7, PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.

Sedangkan, PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.

Pada BAB VI UU Nomor 5 Tahun 2014 menyebutkan perbedaan hak dan kewajiban PNS dengan P3K.

Pasal 21, PNS berhak memperoleh:

a. gaji, tunjangan, dan fasilitas;
b. cuti;
c. jaminan pensiun dan jaminan hari tua;
d. perlindungan; dan
e. pengembangan kompetensi

Sedangkan dalam pasal 22, P3K berhak memperoleh:

a. gaji dan tunjangan;
b. cuti
c. perlindungan; dan
d. pengembangan kompetensi

Berikut adalah ketentuan tentang batas usia pensiun berdasarkan pasal 87 ayat (1) huruf c:

a. 58 tahun bagi Pejabat Administrasi.
b. 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi.
c. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional.

Sedangkan masa perjanjian kerja P3K diatur pada Pasal 98 yang menyebutkan:

a. Pengangkatan calon P3K ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian.
b. Masa perjanjian kerja paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penilaian kinerja.

Selain gaji, PNS juga menerima tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.

Tunjangan kinerja diberikan sesuai dengan pencapaian kerja.

Sementara tunjangan kemahalan dibayarkan sesuai dengan tingkat kemahalan berdasarkan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.

Untuk P3K, pembayaran gaji hampir serupa dengan PNS yang sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab jabatan dan resiko pekerjaan. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan