TIRASPOST.COM, LAMPUNG UTARA – Kabupaten Lampung Utara (Lampura) secara resmi meluncuran program Kartu Identitas Anak (KIA).
Pembukaan program KIA ini dilakukan di gedung serbaguna (GSG) Islamic center Kotabumi Lampura, Rabu pagi (26/12).
Nampak hadir dalam kegiatan itu, kepala Disdukcapil provinsi Lampung Achmad Saifullah, kasi identitas penduduk ditdafduk direktorat pendaftaran penduduk Maharani, PLT kadis dukcapil Tien Roslina, Dan Bupati Agung Ilmu Mangkunegara yang sekaligus membuka acara tersebut.
Agung Ilmu Mangkunegara dalam sambutannya mengatakan, Tugas Pemerintah iyalah mensejahterakan rakyatnya , Oleh sebab itu sosialisasi program KIA ini jangan hanya dijadikan seremonial belaka.
“Pemerintah, baik itu presiden, gubernur, bupati, maupun pelayan rakyat lainya, memiliki satu visi yaitu Bertugas untuk mensejahterakan rakyatnya, Jadi saya harap program ini tidak hanya dijadikan seremonial belaka, namun dapat difungsikan sebagai mana mestinya, karena program KIA ini adalah salah satu langkah untuk mencerdaskan anak bangsa”, ujar Bupati agung.
Menurut PLT kadis dukcapil Tien Roslina, tujuan dari kartu KIA ini untuk memenuhi hak konstitusional warga negara khususnya anak-anak berusia 0 hingga 17 tahun kurang satu hari.
“Jadi bagi warga negara Indonesia sebelum berusia 17 tahun, diwajibkan untuk memiliki Kartu KIA, karena apabila tidak memiliki KIA anak tersebut tidak berhak untuk mendapatkan bantuan-bantuan apapun dari pemerintah” Ungkap nya.
Tien Roslina menambahkan, persyaratan untuk mendapatkan kartu KIA ini yaitu Fotocopy kartu keluarga dan akta kelahiran, lalu dikirimkan ke dinas kependudukan dan catatan sipil setempat.
“Persyaratan memiliki KIA ini hanya dengan menyerahkan fotocopy kartu keluarga dan akta kelahiran anak yang bersangkutan ke petugas Disdukcapil, ataupun ke pihak sekolah, agar nantinya petugas Disdukcapil segera mencetak Kartu Identitas Anak tersebut” Pungkasnya.( chan).