TIRASPOST.COM, LAMPUNG SELATAN – didalam melaku kan tugas profesi sebagai wartawan dilapang selalu di bekali dengan identitas KTA dan surat tugas, serta berpedoman kepada UU pers no. 40 tahun 1999 segala bentuk bantuan dan kerjasama nya sangat kami hargai.
tapi tidak demikian yg terjadi di desa wawasan kecamatan tanjung sari kabupaten lampung selatan, Agus Prastianto selalu menghindari wartawan yg ingin menemuinya untuk sekedar silaturahmi atau konfirmasi terkait apa pun yg menjadi temuan wartawan di lapangan.
muntiri dan rekan nya dari tiraspost.com media online mepada hari minggu tgl:30-12-2018 sktr jam 9,30 wib, mendatangi rumah Agus Prastianto selaku (KADES) desa wawasan tersebut untuk konfermasi malah mendapat kan perlakuan yg tidak menyenang kan dari dua orang diduga pereman pesuruh kades untuk menjadi palang pintu.
terkait dengan arogansi yg dilakukan dua orang peremen tersebut maka tim gabungan liputan indonesia dan tiraspost.com melapor ke polisi atas perbuatan tidak menyenangkan yang melanggar pasal:335 ayat 1 ke 1, serta pasal:4 ayat:2 dan ayat:3 ke kapolsek Tanjung Bintang Lampung Selatan.
harapan atas laporan ini dapat di proses hukum, dua orang tersebut dapat segera dipanggil untuk mempertanggung jawab kan perbuatan nya.(*)