Ombudsman Lampung Rilis Hasil Penilaian Kepatuhan Tahun 2018, 3 Kabupaten Raih Zona Hijau, Lampung Utara berada di Zona Merah

TIRASPOST.COM, BANDAR LAMPUNG – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung menyelenggarakan Konferensi Pers Hasil Penilaian Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Konferensi Pers dilaksanakan pada Kamis, 3 Januari 2019 di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung yang dihadiri sejumlah media elektronik dan cetak. Hasil Kepatuhan ini merupakan hasil penilaian yang dilakukan pada Bulan Mei s.d Juli 2018.

“Penilaian Kepatuhan ini telah dilaksanakan oleh Ombudsman sejak Tahun 2013. Pada Tahun 2018, sebanyak 9 (sembilan) Kabupaten di Provinsi Lampung menjadi obyek penilaian. 5 diantaranya telah menjalani penilaian lebih dari 1 (satu) kali,” jelas Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf. “Hasil penilaian terbagi dalam 3 zona, yaitu zona hijau atau tingkat kepatuhan tinggi, zona kuning atau tingkat kepatuhan sedang dan zona merah atau tingkat kepatuhan rendah” lanjutnya.

“Penilaian pada tahun 2018 menunjukkan hanya 2 (dua) Kabupaten yang sebelumnya telah dinilai pada Tahun 2017 yang mengalami peningkatan dari zona merah ke zona hijau. 2 (dua) Kabupaten tersebut ialah Kabupaten Pringsewu dan Kabupaten Pesawaran,” papar Nur. “1 (satu) Kabupaten yang sebelumnya telah dinilai pada Tahun 2017 mengalami peningkatan dari zona merah ke zona kuning yaitu Kabupaten Lampung Timur. Sementara Kabupaten Lampung Tengah masih tetap berada di zona merah dalam 2 kali penilaian sejak Tahun 2017.”

“Selain itu 4 (empat) Kabupaten yang baru menjadi obyek penilaian Ombudsman di tahun ini, masih berada di zona merah. Sementara Kabupaten Lampung Selatan, akhirnya berhasil meraih zona hijau pada Tahun ini setelah empat kali menjalani penilaian Ombudsman sejak Tahun 2015,” lanjutnya.

Hasil penilaian dibTahun 2018 menunjukkan sebanyak 3 Kabupaten telah meraih zona hijau, yaitu Kabupaten Lampung Selatan dengan nilai 86,92, Kabupaten Pesawaran dengan nilai 88,55 dan Kabupaten Pringewu sebagai peraih nilai tertinggi yaitu 91,48. Sementara 1 (satu) kabupaten masih berada di zona kuning yaitu Kabupaten Lampung Timur dengan nilai 79.73. Selain itu, sebanyak 5 kabupaten masih berada di zona merah, yaitu Kabupaten Lampung tengah dengan nilai 47,45, Kabupaten Way Kanan dengan nilai 42,29, Kabupaten Tulang Bawang Barat dengan nilai 29,98, Kabupaten Lampung Utara dengan nilai 26,18 dan Kabupaten Tulang Bawang dengan nilai 22,23.

“Penilaian kepatuhan ini merupakan penilaian kepatuhan atas penyelenggaraan standar pelayanan publik sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Pelayanan Publik,” jelas Nur Rakhman. “Setiap produk pelayanan yang diberikan oleh instansi selaku penyelenggara pelayanan harus memiliki komponen standar pelayanan seperti mekanisme pelayanan, persyaratan pelayanan, jangka waktu pelayanan, biaya/tarif pelayanan, dan juga mekanisme dan sarana pengaduan internal, juga beberapa komponen lain yang diamanahkan dalam Undang-Undang tersebut.” Jelasnya.

“Setiap komponen standar pelayanan tersebut harus terpublikasikan dan dapat diakses dengan mudah oleh pengguna pelayanan,” lanjutnya.

“Sangat penting untuk menjadi atensi bagi pemerintah daerah. Penyelenggaraan standar pelayanan adalah hal paling standar karena merupakan tolok ukur penyampaian pelayanan. Jika standar pelayanan saja tidak ada, bagaimana pelayanan yang diberikan bisa berkualitas.” Tegas Nur.
Nur juga menyampaikan harapan, bahwa dengan terselengaranya standar pelayanan yang mudah diakses oleh masyarakat, masyarakat selaku pengguna pelayanan juga akan lebih mudah mengakses pelayanan publik dengan hasil pelayanan yang lebih berkualitas.

Menurutnya, tidak menutup kemungkinan ditahun ini (2019) Ombudsman akan tetap melakukan penilaian kepada pemerintah kabupaten yang masih belum mendapat zona hijau dan pemerintah kabupaten yang sama sekali belum dinilai oleh ombudsman. “Kalau yang sudah Hijau mungkin metode penilaiannya kedepan akan berbeda. Yang jelas kita (ombudsman) akan terus mendorong pemerintah daerah untuk menyelenggarakan pelayanan publik sesuai dengan standar pelayanan yang sudah ditentukan” ungkapnya.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan