TIRASPOST.COM, METRO – DPRD Kota Metro menggelar Rapat Paripurna Tingkat II, tentang Pengambilan Keputusan Bersama 4 Raperda yang bertempat di Ruang Sidang DPRD Kota Metro, Senin (31/12/2018).
Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Metro, Anna Morinda ini dihadiri, Walikota Metro, Wakil Walikota Metro, Wakil Ketua DPRD Kota Metro, Anggota DPRD, Forkopimda, Kapolres, Perwakilan Dandim, Perwakilan Kejaksaan Negeri, Asisten, Para Staf Ahli, Kepala OPD, Camat, Lurah, Pimpinan Parpol dan Ormas se-Kota Metro.
Adapun 4 (Empat) Rancangan Peraturan Daerah Kota Metro yang telah dibahas bersama terdiri dari :
- Rancangan Peraturan Daerah Kota Metro tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 15 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Metro 2016-2021.
- Rancangan Peraturan Daerah Kota Metro tentang Kota Layak Anak
- Rancangan Peraturan Daerah Kota Metro tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
- Rancangan Peraturan Daerah Kota Metro tentang Inovasi Daerah.
Berdasarkan sambutan Walikota Metro Achmad Pairin menyampaikan, penyesuaian RPJMD dilakukan terhadap sistematika penyusunan dokume, sebagaimana yang diamanatkan dalam PERMENDAGRI Nomor 86 Tahun 2017, tentang Tata Cara Perencanaan, Pengedalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang RPJMD dan RPJMD serta Tata Cara Perubahan RPJMD dan RPJMD dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
“Selain daripada itu, penyesuaian dilakukan berdasarkan hasil evaluasi capaian target kinerja pelaksanaan pembangunan sampai tahun kedua RPJMD Kota Metro. Oleh sebab itu, Raperda tentang perubahan atas Perda Kota Metro Nomor 15 tahun 2016 tentang RPJMD Kota Metro 2016-2021 adalah Peraturan Daerah yang sangan penting sebagai sebuah landasan bagi pembangunan Kota Metro kedepan,” ungkap Pairin.
Lanjutnya, Pairin menjelaskan berdasar pada Pasal 28 b ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa, setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh kembang, serta berhak atas perlindungan dan atas diskriminisasi. Hal tersebut mengisyaratkan secara tegas bahwa negara, dalam hal ini adalah pemerintah daerah bertanggung jawab terhadap upaya mewujudkan kesejahteraan anak.
“Kami memberikan apresiasi yang tinggi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Kota Layak Anak yang telah disampaikan serta dibahas pada Tingkat Pansus, yaitu pada Pansus I DPRD Kota Metro,” ucapnya.
Tambahnya, pada bahasan yang ketiga mengenai Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, bahwasanya Pemerintah Kota Metro sangat mengapresiasinya. Dimana Perda ini sudah sangat baik, mulai dari prasarana dan sarana produksi petanian.
“Hal ini berupa penyediaan lahan pertanian, kepastian usaha, penghapusan praktik ekonomi biaya tinggi, ganti rugi gagal panen, akibat kejadian luar biasa, asuransi hingga hak kekayaan intelektual bagi petani. Sehingga, dengan kemudahan dan akses ilmu pengetahuan ini juga akan membentuk petani semakin mandiri dan memiliki daya saing yang tinggi,” ujar Pairin.
Sementara guna meningkatkan kinerja penyelenggaraan Pemerintah Daerah diperlukan Inovasi. Untuk mencapai tujuan tersebut, diperlukan sasaran Inovasi Daerah yang diarahkan untuk mendorong dan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Salah satunya melalui peningkatan kualitas pelayanan publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat dan peningkatan daya saing daerah. Dengan bentuk berkreativitas dan berkarya, sehingga melahirkan ide dan gagasan, menciptakan terobosan baru untuk mendukung peningkatan kinerja Pemerintah Daerah.
“Semoga ke 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah ini dapat menjadi landasan dalam pelaksanaan Pembangunan di Kota Metro yang semakin maju dan berkembang, sehingga menjadikan Kota Metro menjadi sebuah Kota Besar,” ucap Pairin.(*)