TIRASPOST.COM – Menanggapi replik Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam dupliknya, Ahmad Dhani meyakini akan diputus bebas murni. Sebagaimana, mantan terpidana kasus ujaran kebencian Asma Dewi yang langsung bebas setelah divonis 5 bulan 15 penjara.
“Saya rasa sih hampir sama dengan pledoi. Tetap sama. Cuma ada satu yang belum, lupa disampaikan kepada hakim, yaitu kami yakin kami akan bebas dari tuntutan pasal 28 seperti kasus Asma Dewi. Kasus Asma Dewi itu dari tuntutan pasal 28. Saya rasa harusnya sih saya nasibnya seperti Asma Dewi. Lolos dari pasal 28,” ujar Dhani di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (14/1).
Hal senada juga disampaikan kuasa hukum Dhani, Dahlan Pido. Menurutnya, tidak ada yang dirugikan dari cuitan Ahmad Dhani. Oleh karena itu, sudah selayaknya kliennya bebas murni.
“Kami tambahkan juga bahwa dalam laporan Jack Lavian itu tidak ada sama sekali yang dirugikan terhadap Jack Lavian. Seharusnya, dia yang punya legal standing dia yang dirugikan atau Ahok sendiri yang melaporkan. Karena Ahok yang alasannya dirugikan. Dia (Jack) tidak pernah dirugikan. Tidak pernah diludahi karena itu tweet yang paling pokok itu diludahi mukanya. Padahal, Jack itu tidak dirugikan,” ujar Dahlan.
“Tapi dalam unsur pidana ya. Sehingga, pidananya tidak masuk unsur ketika sang pelapor tidak diludahi,” timpal Dhani.
Kemudian, sidang dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan pada 28 Januari 2018 mendatang di PN Jakarta Selatan.
Diketahui, Ahmad Dhani dinyatakan terbukti melakukan ujaran kebencian. Oleh karena itu, pentolan Dewa 19 ini dituntut dua tahun penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (26/11).
Dalam pertimbangannya, jaksa menyatakan tiga cuitan Ahmad Dhani di akun Twitter-nya sebagai ujaran kebencian. Tiga ujaran tersebut, yakni ‘Yang menistakan agama si Ahok yang diadili KH Ma’ruf Amin, siapa saja mendukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya, dan sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa penista agama jadi gubenur, kalian waras’.(*)