TIRASPOST.COM, LAMPUNG UTARA – Terkait pelecehan yang menimpah seorang mahasiswi Fakultas Usshuludin (UIN) Raden Intan Bandar Lampung, Jumat (21/12/18) lalu, Ketua Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Lampung Utara (Lampura) angkat bicara.
Kejadian bermula saat korban berinisial EP (20) pada saat itu hendak mengumpulkan Tugas Sosiologi Agama diruangan dosennya berinisial SH, dimana SH merupakan dosen di kampus tersebut.
Saat korban EP memberikan tugasnya, EP justru mendapat perilaku tidak menyenangkan dari SH, Karena merasa di lecehkan EP melaporkan dosennya ke Mapolda Lampung dengan laporan nomor : LP/B-1973/XII/2018/Lpg/SPKT.
Terkait pelecehan seksual itu, Mora Arrita Selaku Ketua Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) cabang Lampung utara tak tinggal diam dan akan menindak lanjutinya keranah hukum.
Menurut Mora, Hal yang dilakukan dosen tersebut sudah keterlaluan serta melecehkan martabat kaum perempuan. “maka dari itu kami yang tergabung dalam organisasi PMII kabupaten lampung Utara akan menindak lanjutinya dan membawa permasalahan ini keranah hukum” Ujarnya Pada saat dikonfirmasi lewat Telpon Celuler,Jumat (11/01/19).
Lanjut Mora mengatakan, Pelecehan Seksual kini sudah sangat marak, tanpa memandang umur korban baik anak di bawah umur maupun yg sudah dewasa.
” kebetulan kali ini kasus korban nya adalah salah satu mahasiswa UIN Raden Intan Lampung yg notabene mahasiswa aktif di Organisasi PMII, Sebagi ketua Kopri Rayon Usshuludin. Dan lebih sangat membuat saya berempati adalah dia juga merupakan warga asli penduduk lampung utara.” Lanjut Mora.
Oleh sebab itu, PMII mendesak Rektor Kampus UIN dan Kepolisian agar segera mengusut tuntas peristiwa ini.
“Melihat dan mendengar berita ini saya selaku ketua Korps PMII putri (Kopri) Kabupaten Lampung utara dan seluruh jajaran mendesak untuk pihak rektor kampus uin raden intan lampung dan pihak kepolisian agar segera ngusut tuntas permasalahan ini sampai ke akar-akarnya,” Ungkapnya.
Selain itu dirinya juga telah mendapatkan informasi dari sejumlah narasumber mengenai kasus yg terjadi ini bukan hanya sekali saja, bahkan sudah sering terjadi namun mereka yg menjadi korban tidak berani untuk melaporkan. dikarnakan ada beberapa pihak dan oknum yg tidak sama sekali pro kepada korban, malah sebaliknya.
” Kejadian seperti ini tidak bisa dibiarkan, keadilan gender sebagai perempuan, hak-hak dan perlindungan kita harus benar -benar dipertanyakan dan diperjuangkan saat ini.” Kata Mora.
Terkait dengan kasus ini, Mora Meminta lembaga perlindungan seperti Damar, Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak, Perempuan Saburai serta lembaga lainnya dapat membantu memberi semangat moril kepada korban dan terlebih pihak dari kampus.
” Saya Tekankan kepada pihak Rektor UIN Raden Intan agar memberi sanksi yang setimpal, layak dan tegas kepada tersangka. Seperti harus diberhentikan dari pekerjaannya karna sudah sangat meresahkan mahasiswa dan mahasiswi dan juga menjamin perlindungan terhadap korban, Serta memberikan peraturan tegas kepada seluruh dosen agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali” Pintanya.
Selain itu Mora juga berharap kepada pihak aparat penegak hukum dapat memberi hukuman sesuai peraturan Pencabulan KUHP yang di atur pasal 289 sampai dengan pasal 296 dengan hukuman penjara selama 7 tahun.(chan/biro)