TIRASPOST.COM, LAMPUNG UTARA – Eksekusi satu unit ruko di jalan soekarno hatta kelurahan Tanjung harapan kecamatan kotabumi selatan kabupaten Lampung utara tepat nya di lampumerah kebon empat kotabumi sempat diwarnai kericuhan pasal nya pemilik ruko bersitegang dengan juru sita pengadilan negeri kota bumi karna pemilik mengaku eksekusi tersebut cacat hukum.
Sebelum melakukan eksekusi juru sita dari pengadilan negeri kotabumi membacakan putusan hasil mahkamah agung dimana hari ini selasa 22 januari 2019 ada dua bangunan yang akan di eksekusi yaitu ruko dan rumah pemilik ruko hasil lelang tersebut di menangkan oleh saudara selly malina yang tak lain adalah tetangga sebelah ruko saudara Yusanti atau tergugat pihak keluarga dari pemilik ruko berusaha menghalangi petugas juru sita dari pengadilan negeri kotabumi mereka menilai eksekusi tersebut cacat hukum karena tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu tentang ada nya lelang tersebut.
selain itu tanpa sepengetahuan pemilik sertifikat tersebut telah di balik nama oleh pihak penggugat kuat nya pengaman dari pihak kepolisian membuat eksekusi tersebut tetap berjalan walaupun mendapat perlawanan dari pihak keluarga pemilik ruko, pihak penggugat mengklaim kepemilikan atas ruko dan rumah telah sah, karena telah keluarnya surat keputusan dari mahkamah agung pada tanggal 11 MEI 2018
Prihal, Saudara beti / ibu penggugat
Sementara pihak tergugat meminta penundaan atas penyitaan rumah yang terletak di kelurahan kota alam kecamatan kotabumi selatan kabupaten lampung utara.
setelah melalui proses negosiasi panjang akhirnya penggugat mengabulkan penundaan selama tujuh hari
Keputusan awal tergugat di pengadilan negeri dan pengadilan tinggi di menangkan namun dalam kasasi tergugat di kalahkan oleh mahkamah aguagung / DENGAN NOMOR PUTUSAN 1610 K / PDT 2017: statmen SUMARDI / JURU SITA
PIHAK TERGUGAT menduga ada permainan dari pihak Bank tempat ia meminjam uang dengan anggunan sertifikat rumah dan ruko nya karena setoran yang ia berikan bahkan ada yang kosong dengan kata lain tidak masuk dalam setoran Bank
Statmen: YUSANTI / TERGUGAT
YUSANTI juga menegaskan ketika ia mengajukan peninjauan kembali namun berkasnya tak kunjung dikirim oleh pihak pengadilan bahkan ada oknum pihak pengadilan negeri kotabumi yang meminta sejumlah uang kepada nya
Pihak tergugat berencana akan menempuh jalur hukum kembali atas waktu yang di berikan selama satu minggu kedepan, (chan/biro).