TIRASPOST.COM, BANDAR LAMPUNG – Salahgunakan narkoba jenis ganja, dua orang pria paruh baya ditangkap anggota Polsek Panjang, Bandar Lampung.
Keduanya adalah Muhammad Safarudin (42) warga Tanjung Ratu, Katibung, Lampung Selatan dan Lasden Manik (41) warga Wonodadi, Katibung, Lampung Selatan.
Safarudin dan Lasden diamankan saat sedang tertidur di sebuah warung yang terletak Srengsem Panjang, Bandar Lampung, Jumat, 22 Februari 2019.
Kapolsek Panjang Kompol Sofingi menuturkan penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Awalnya informasi dari masyarakat yang resah ada penyelahguna narkoba di Srengsem, lalu kami lakukan penyelidikan,” ungkapnya, Minggu 24 Februari 2019.
Kata Sofingi dari hasil penyelidikan, pihaknya mencurigai sebuah warung di Srengsem, Panjang, Bandar Lampung.
“Petugas langsung ke lokasi dan mendapati dua orang tertidur di depan warung,” ucapnya.
“Langsung kami geledah dan kami dapati satu paket kecil ganja kering di dalam bungkus rokok,” imbuhnya.
Lanjut Sofingi, keduanya tertidur lantaran baru saja menghisap barang haram tersebut.
“Ternyata keduanya baru makai,” ucapnya.
Setelah dimintai keterangan, beber Sofingi, keduanya mendapatkan barang haram tersebut dari orang yang baru dikenalnya dengan harga Rp 40 ribu.
“Ngakunya baru makai sekali, tapi masih kami dalami,” timpalnya.
Sofingi menambahkan, keduanya dikenakan pasal ayat 1 sub pasal 111 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan maksimal hukuman 15 tahun.
“Keduanya masih kami mintai keterangan guna pengembangan,” tandasnya.(*)