TIRASPOST.COM, PRINGSEWU –Kecanduan film porno, remaja asal Pringsewu ini memperkosa kakak kandungnya sendiri dan menyetubuhi hewan.
YG (15) memperkosa AG (18) kakak kandung yang dipanggilanya mbak sebanyak 40 kali.
Dia melakukannya sejak tahun baru 2019 dan terakhir pada tanggal 20 Februari 2019.
Bahkan ada pengakuan YG yang lebih miris lagi, yakni pernah menyetubuhi hewan.
“Sama mbak 40 kali, kalo dengan sapi sama kambing masing-masing sekali,” katanya.
Perbuatan YG memperkosa kakak kandung dan menyetubuhi hewan dikarenakan dia kecanduan film porno.
Kanit PPA Polres Tanggamus, Inspektur Dua Primadona Laila mengatakan, YG jadi pecandu film porno karena sering menonton di ponsel milik SA (23), kakaknya.
Diakui YG, ponsel tersebut telah rusak.
“Motifnya karena sering menonton film porno di HP. Dari situ tersangka mulai menyetubuhi korban, namun handphone itu sendiri saat ini diakui tersangka sudah rusak,” jelas Dona.
Tidak hanya YG, AG juga diperkosa ayah kandungnya, JM (44) dan kakak kandungnya, SA (23).
Polres Tanggamus sudah menetapkan status tersangka kepada JM dan dua anaknya SA dan YG yang memperkosa AG.
Ketiga bapak-anak ini menyetubuhi AG, saudara kandung yang alami keterbelakangan mental.
Menurut Kanit PPA Polres Tanggamus, Inspektur Dua Primadona Laila mewakili Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas, penetapan tersangka hasil gelar perkara dan pengakuan para tersangka.
“Para tersangka melakukan seluruh persetubuhan kepada korban di dalam rumah yang mereka huni tepatnya di Pekon Panggung Rejo, Kecamatan Sukoharjo,” kata Primadona, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, Sabtu 23 Februari 2019.
Kanit PPA Polres Tanggamus, Inspektur Dua Primadona Laila menjelaskan antara para pelaku dan korban semuanya satu keluarga, maka persetubuhan ini termasuk juga inses.
Silsilah kerluarga tersebut ayah JM (44), lalu anaknya yang juga pelaku SA (23), kemudian AG (18) korban, dan terakhir YG (15) sebagai pelaku juga.
Sedangkan CK istri JM dan ibu anak mereka sudah meninggal.
JM, SA dan YG secara bergantian dalam kurun setahun mencabuli AG.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, JM mengaku lima kali mencabuli AG, kemudian SM sebanyak 120 kali, dan Y mengaku 40 kali.
JM menjadikan AG sebagai budak seks karena kondisi korban mengalami kekurangan mental.
Para pelaku mengaku umumnya khilaf dan manfaatkan kondisi AG.
Menurut pengakuan JM, perbuatannya dilakukan sejak bulan Agustus 2018 lalu yang diawali perasaan khilaf.
“Sudah lima kali, saya khilaf,” kata pria berbadan kecil itu.
Hal sama diungkapkan, SA yang mengaku 120 kali melakukan pencabulan terhadap adik perempuannya tersebut.
Melakukannya di ruang tamu, pertama abis lebaran dan terakhir kemarin sehari sebelum tertangkap,” ujar SA.(*)