TIRASPOST.COM, Jakarta -Mantan Ketua Komisi Informasi Pusat, Abdulhamid Dipopramono, mengatakan pernyataan calon presiden inkumben, Joko Widodo atau Jokowi, yang menyinggung kepemilikan lahan Prabowo Subianto, bukan termasuk serangan pribadi.
“Untuk pejabat publik dan calon pejabat publik semacam presiden itu tidak ada yang namanya rahasia pribadi dalam hal kekayaan dan riwayat mendapatkannya,” kata Abdulhamid kepada Tempo, Sabtu, 22 Februari 2019.
Abdulhamid mengatakan, informasi publik yang bersifat rahasia diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Namun, ketentuan itu tidak berlaku bagi pejabat publik maupun calon presiden.
Lagi pula, kata Abdulhamid, lahan ratusan ribu hektare yang dikelola Prabowo berstatus hak guna usaha (HGU). Ia menuturkan, tidak ada ketentuan yang menyebutkan bahwa HGU merupakan informasi tertutup. Meski dalam undang-undang juga tidak menyebut bahwa informasi HGU merupakan informasi terbuka. “Tapi banyak yurisprudensi yang sudah diputuskan KIP, semua diperintahkan untuk membuka soal HGU-nya,” kata dia.
Dalam debat capres pada 17 Februari lalu, Jokowi menyebut Prabowo menguasai 340 ribu hektare lahan atau 3.400 kilometer persegi di Kalimantan Timur dan Aceh dalam bentuk hak guna usaha. Pernyataan Jokowi tersebut dianggap Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga sebagai serangan personal kepada Prabowo.
Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto mengaku siap mengembalikan ratusan ribu hektare tanah yang dikuasainya di sejumlah lokasi di Indonesia. Pasalnya, lahan Prabowo itu memang milik negara. Adapun ia hanya memiliki hak guna usaha.
“Kalau untuk negara, saya rela mengembalikan itu semua. Tapi, daripada jatuh ke orang asing, lebih baik saya yang kelola karena saya nasionalis dan patriot,” ujar Prabowo dalam pernyataan pamungkas yang disampaikan dalam Debat Calon Presiden di Hotel Sultan, Jakarta, Ahad malam, 17 Februari 2019.(*)