Pemerkosaan Satu Keluarga Sendiri.

TIRASPOST.COM, PRINGSEWU – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam adanya kasus incest atau hubungan sedarah yang dilakukan ayah, kakak, dan adik kandung di wilayah Kabupaten Pringsewu, Lampung. KPAI meminta pemerintah setempat menjamin penanganan dan pemulihan terhadap korban hingga tuntas.

“Kami meminta Bupati Pringsewu, Lampung, mengembangkan model-model pencegahan agar kejadian serupa tak terulang lagi. Selain itu, kami meminta Bupati agar melakukan pemulihan terhadap korban hingga tuntas,” kata Ketua KPAI Susanto lewat pesan singkat, Sabtu (23/2/2019).

Susanto sendiri mengutuk tindakan biadab dari ayah yang menyetubuhi anak kandung sendiri. Menurut dia, perbuatan ayah tersebut di luar nalar manusia.

“Ini kejadian di luar akal sehat. Ayah seharusnya menjadi pelindungan utama justru melakukan hal yang tak wajar,” imbuhnya.

Susanto mengatakan pihaknya akan terus mengawasi proses penanganan terhadap korban incest tersebut. Selain itu, KPAI akan terus memantau proses hukum terhadap ketiga pelaku.

“Kami akan mengawasi proses penanganan yang dilakukan. Yang harus dipastikan adalah pengawasan proses hukum terhadap pelaku dan penanganan terhadap korban,” ujarnya.

Sebelumnya, polisi menangkap ketiga tersangka di kediaman mereka di wilayah Pringsewu, Lampung. Mereka yang ditangkap adalah ayah kandung korban berinisial M (45) serta kakak berinisial SA (24) dan adik berinisial YF (15). Korban sendiri merupakan perempuan berinisial AG (18).

Penangkapan ketiganya dilakukan berdasarkan laporan polisi No.Pol: LP/B-18/II/2019/PLD LPG/RES TGMS/SEK SUKO. Mereka ditangkap berdasarkan laporan Tarseno (51), anggota Satgas Merah Putih Perlindungan Anak Pekon Panggungrejo.

Ketiganya ditangkap di rumah tanpa perlawanan sekitar pukul 21.00 WIB. Dari lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa beberapa helai baju serta celana milik tersangka dan korban.

Para tersangka kemudian dibawa ke Polsek Sukoharjo untuk diperiksa. Penanganan kasus ini dan para tersangka kemudian dilimpahkan ke Unit Perempuan PPA Satreskrim Polres Tanggamus.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas mengatakan korban incesttersebut merupakan penyandang disabilitas. Korban disebut sudah diperkosa para tersangka sejak 2018.

“Kondisi korban dalam keadaan disabilitas atau keterbelakangan mental,” kata Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto.(*)

Pos terkait