Hanya Butuh 30 Menit Saja Sat Reskrim Kota Metro Menangkap Pelaku Jambret.

TIRASPOST.COM,  METRO – Timsus gabungan Satuan Reserse kriminal Polres Metro kembali mengamankan pelaku kejahatan curas (jambret) yang terjadi pada senin malam (25/02/2019) sekitar pukul 19.30 Wib.

Dalam kurun waktu 30 menit saja pelaku berhasil ditangkap.

pelaku berhasil ditangkap setelah korban melapor ke Mapolres Metro.

Kasat Reskrim AKP Gigih Andri Putranto, S.H., S.IK mewakili Kapolres Metro AKBP Ganda M.H Saragih, S.IK mengatakan “Pada hari Senin tanggal 25 Februari 2019 Jam 19.35 Wib timsus gabungan dan piket Sat Reskrim mendapat info bahwa telah terjadi tindak pidana curas (jambret) di jalan Alamsyah RPN Metro Pusat Kota Metro. Pelaku melakukan kejahatan jambret, dengan modus pelaku membuntuti korban ketika mengendarai sepeda motor dan mengambil paksa dompet milik korban yang di taruh di dash bord motor sebelah kanan dan pelaku kabur kearah kampus,”.

Mendapat info dan laporan tersebut, anggota Timsus gabungan dan piket Sat Reskrim pun langsung bergerak.
“Teamsus bersama dengan piket melakukan pengejaran bersama sama dengan warga memburu tersangka yang kabur dan meninggalkan motor yang dibawanya. Dan akhirnya pelaku berhasil ditangkap pada sekitar pukul 20.00 Wib,”. Ujar Kasat.

Diketahui pelaku berinisial BN (25 Tahun, warga Mekarsari Kelurahan Hadimulyo Timur Kec. Metro Pusat Kota Metro), DM (19 Tahun, warga 22 Hadimulyo Barat Kec. Metro Pusat Kota Metro) dan juga diamankan barang bukti 1 unit Roda dua merk bison warna merah milik pelaku.

Saat ini pelaku dan barangbukti sudah diamankan di Satuan Reskrim Polres Metro. (*)

Pos terkait