Eni Saragih Berharap Majelis Hakim Memberikan Putusan Ringan.

TIRASPOST.COM, Jakarta – Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih menghadapi sidang vonis kasus suap dan gratifikasi terkait proyek PLTU Riau-1 hari ini. Eni Saragih berharap majelis hakim memberikan putusan ringan.

“Sejak awal Bu Eni dan tim penasihat hukum dalam pembelaannya berharap mendapat keadilan dari majelis hakim dalam putusannya, yaitu vonis yang seringan-ringannya sesuai dengan kesalahan yang diperbuat Bu Eni,” kata kuasa hukum Eni, Fadli Nasution saat dihubungi, Jumat (1/3/2019).

Sidang lanjutan perkara ini digelar di Pengadilan Tipikor Jakara, Jalan Bungur Besar Raya. Rencananya sidang akan dimulai sekitar pukul 13.00 WIB.

Selain itu, Fadli berharap majelis hakim mengabulkan permohonan justice collaborator (JC) Eni Saragih. Sebab, Eni Saragih disebutnya bukan merupakan pelaku utama dalam perkara ini.

“Selain itu, kami juga berharap majelis hakim mengabulkan permohonan untuk menetapkan Bu Eni sebagai justice collaborator bukan sebagai pelaku utama dalam perkara ini,” kata Fadli.

Lebih lanjut, ia mengatakan dakwaan dan tuntutan jaksa sesuai dengan sependapat Eni Saragih.

“Persidangan dalam perkara ini sudah berjalan dengan baik, di mana antara dakwaan dan tuntutan berkesesuaian dan tersambung secara linier, karena itu Bu Eni banyak sependapat dengan penuntut umum sepanjang itu memang diakui kebenarannya sebagai fakta persidangan,” jelas dia.

Eni Saragih sebelumnya dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan. Eni Saragih diyakini jaksa KPK bersalah menerima uang suap Rp 4,75 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.

Uang suap dimaksudkan agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek PLTU Riau-1 di PLN. Uang suap yang diterima Eni untuk kepentingan Partai Golkar melaksanakan munaslub.

Selain itu, Eni diyakini jaksa bersalah menerima gratifikasi sebesar Rp 5,6 miliar dan SGD 40 ribu. Uang itu diterima Eni dari sejumlah direktur dan pemilik perusahaan di bidang minyak dan gas.

Sejumlah uang gratifikasi digunakan oleh Eni membiayai kegiatan pilkada di Kabupaten Temanggung yang diikuti oleh suami terdakwa, yaitu M Al Khadziq, serta untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.(*)

Pos terkait