Nasib Nahas Dialami Seorang Pencuri Motor Yang Gagal Menjalankan Rencananya.

TIRASPOST.COM, PESAWARAN – Nasib nahas dialami seorang pencuri motor yang gagal menjalankan rencananya.

Ia justru harus babak belur saat mencuri motor.

Padahal, pencuri tersebut dan seorang temannya sempat mengeroyok pemilik motor.

Bagaimana kronologi peristiwa yang terjadi di Pesawaran, Lampung tersebut?

Pencuri yang tertangkap bernama Basri (23).

Ia merupakan warga Kecamatan Marga Anak Tuha, Lampung Tengah.

Basri babak belur setelah dihakimi massa pada Selasa (12/3/2019).P

eristiwabermula saat Basri dan seorang rekannya yang kini buron, mencuri motor di Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran.

Kedua pencuri itu membawa kabur motor milik Supriadi (26), warga Desa Bumi Agung.

Kapolres Pesawaran, AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengungkapkan, para pelaku sebenarnya sudah berhasil membawa motor Suzuki Satria FU milik Supriadi.

“Pelaku sudah berhasil membawa kendaraan hasil curian, saat itu juga diketahui pemilik dan diteriaki oleh pemiliknya,” ujar Popon Ardianto Sunggoro, Rabu (13/3/2019).

Saat tepergok, para pelaku tidak melarikan diri.

Mereka justru mengeroyok Supriadi.

Saat itu, korban sedang bersama saksi Jeriko (25).

Keributan tersebut mengundang perhatian warga.

Warga kemudian berdatangan menuju lokasi perkelahian.

Mereka lalu membantu korban.

Warga kemudian berhasil mengamankan seorang pelaku.
Sementara, seorang pelaku lainnya melarikan diri menggunakan motor Honda BeAT warna merah.

Popon Ardianto Sunggoro mengungkapkan, pelaku yang kabur tersebut diperkirakan membawa senjata api (senpi).

Sedangkan, pelaku yang tertangkap, Basri, sudah diamankan petugas Polsek Tegineneng.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa kunci letter T.

Basri dan rekannya diketahui mencuri motor korban yang terparkir di halaman rumah.

Atas perbuatannya tersebut, Basri ditahan di Mapolsek Tegineneng.

Terhadap rekan Basri, polisi masih melakukan pengejaran.

Polisi menjerat Basri dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat).

Basri terancam hukuman penjara selama tujuh tahun.

Sementara, aksi kejar-kejaran polisi dengan pencuri berakhir setelah mobil pencuri masuk parit terjadi di Way Kanan.

Bagaimana kronologi aksi kejar-kejaran polisi dengan pencuri hingga mobil pencuri masuk parit.

Tekab 308 Polsek Blambangan Umpu, Way Kanan berhasil menangkap satu tersangka pencurian besi rel kereta, Rabu (13/3/2019).

Pencurian dilakukan terhadap besi rel kereta di KM 144-5/6 Kampung Bandar Dalam, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan.

Tersangka berinisial WS (20).

Ia merupakan warga Kampung Negeri Agung, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan.

Adapun, kronologi aksi kejar-kejaran polisi dengan pencuri hingga mobil pencuri masuk parit bermula ketika tersangka mengambil besi rel kereta yang tertanam di dalam tanah.

Tersangka mengambil 10 batang besi.

Kapolsek Blambangan Umpu, Komisaris Edy Saputra mengungkapkan, tersangka mengambil besi dengan mencangkul tanah.

“Lalu memotong besi rel tersebut menjadi 18 potongan,” kata Edy Saputra.

“Besi lalu diangkut mengunakan kendaraan jenis Pick Up Mitsubishi Colt,” kata Edy Saputra menambahkan.

“Besi lalu diangkut mengunakan kendaraan jenis Pick Up Mitsubishi Colt,” kata Edy Saputra menambahkan.

Kasus pencurian itu terungkap setelah masyarakat memberikan informasi adanya pencurian besi rel kereta ke Polsek Blambangan Umpu.

Informasi masyarakat menyebutkan bahwa ada sekelompok orang yang sedang melakukan pemotongan besi rel kereta, di jalur kereta Kampung Bandar Dalam, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan.

Polisi yang mendapatkan informasi langsung melakukan penyelidikan.

Penyelidikan dipimpin Panit 1 Unit Reskrim Ipda Ferry Yusida bersama anggota Tekab 308 Polsek Blambangan Umpu.

Saat dalam perjalanan, kendaraan yang membawa besi rel kereta api melewati mobil polisi.

Para tersangka yang mengetahui kedatangan polisi berusaha melarikan diri.

Mengetahui buruan mereka berusaha kabur, polisi langsung memutar arah kendaraan mereka untuk melakukan penyergapan.

Aksi kejar-kejaran pun terjadi.

“Mobil tersangka terjebak masuk ke dalam parit.”

“Akhirnya, petugas menangkap salah satu tersangka berinisial WS tanpa perlawanan,” ujar Edy.

Polisi menyita barang bukti berupa 18 potong besi rel.

Barang bukti lain yang disita polisi adalah satu tabung gas elpiji 3 Kg, cangkul, dan golok.

Barang-barang tersebut berada di bak kendaraan pick up Mitsubitshi Colt warna hitam yang dibawa pelaku.

Polisi lalu menuju lokasi pencurian.

Sebelum petugas sampai di tempat kejadian perkara (TKP), rekan WS berinisial AI dan AS, sudah melarikan diri.

Mereka kabur menggunakan sepeda motor ke arah Blambangan Umpu.

Atas perbuatannya, WS melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan.

Ia terancam hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.(int)

Pos terkait