KPK Mengamankan Dana 8 M Tersimpan Di Dalam Kardus.

TIRASPOST.COM, Jakarta – KPK menduga anggota DPR Bowo Sidik Pangarso menerima suap untuk kepentingannya mencalonkan diri lagi sebagai anggota legislatif. Bahkan Bowo sudah menyiapkan uang suapnya di dalam ratusan amplop.

Awalnya tim KPK menangkap seorang kepercayaan Bowo bernama Indung. Dia ditangkap setelah menerima suap untuk Bowo sebesar Rp 89,4 juta dari Asty Winasti selaku Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).

KPK kemudian menerima informasi adanya penerimaan sebelumnya. Uang-uang itu diduga disimpan di suatu lokasi.

“Karena diduga penerimaan-penerimaan sebelumnya disimpan di sebuah lokasi di Jakarta, maka tim bergerak menuju sebuah kantor di Jakarta untuk mengamankan uang sekitar Rp 8 miliar dalam pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu yang telah dimasukkan dalam amplop-amplop pada 84 kardus,” ucap Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (28/3/2019).

Total ada 400 ribu amplop di dalam 84 kardus itu. KPK pun mengamankan puluhan kardus tersebut.

Dalam perkara ini, KPK menduga Bowo menerima suap miliaran rupiah terkait upaya membantu PT HTK sebagai penyedia kapal pengangkut distribusi pupuk. Awalnya PT HTK memiliki kerja sama dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) untuk urusan distribusi pupuk, tapi kemudian perjanjian dihentikan.

PT HTK kemudian meminta bantuan Bowo agar perjanjian itu berlanjut. Bowo pun meminta imbalan sebesar USD 2 per metrik ton.

Bowo diduga sudah menerima 7 kali suap dari PT HTK. Uang Rp 89,4 juta yang diterima Bowo melalui Indung diduga KPK sebagai penerimaan ketujuh. Sedangkan 6 penerimaan sebelumnya disebut KPK sebesar Rp 221 juta dan USD 85.130.

Selain penerimaan uang terkait distribusi pupuk itu, Basaria mengatakan KPK menemukan bukti penerimaan-penerimaan lain terkait dengan jabatan Bowo sebagai anggota DPR. Namun KPK belum merinci hal itu.

Dalam perkara ini, Bowo dan Indung ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Asty dijerat KPK sebagai tersangka pemberi suap.(NSL/rls)

Pos terkait