TIRASPOST.COM, Jakarta — Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) berkukuh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman luhut panjaitan melanggar aturan pemilu pemberian amplop kepada Kiai Zubair Muntasor di Pondok Pesantren Nurul Cholil, Bangkalan, Madura, Jawa Timur, 30 Maret lalu.
Hal itu jadi dasar ACTA melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hari ini, Jumat (5/4). Laporan diterima Bawaslu dengan nomor 43/LP/PP/RI/00.00/IV/2019.
Juru bicara ACTA Hanfi Fajri menyebut Luhut bebas memberikan alasan dan argumen terkait kasus pemberian amplop itu.
“Apapun yang disampaikan Pak Luhut terhadap pembelaanya itu hak dia, terserah,” jelas Hanfi.
“Tapi kami tetap kukuh proses yang sedang kami ajukan di Bawaslu ini ranah UU nomor 7 tahun 2017. Kami menduga tindakan Pak Luhut adalah perbuatan tindakan pidana pemilu dengan menggunakan wewenangnya sebagai Menteri,” lanjut dia.
Luhut dilaporkan dengan dugaan melanggar UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 283 ayat 1 dan 2. Hanfi dan ACTA melaporkan Luhut dengan membawa video dan sejumlah berita sebagai penguat laporan.
“Bawaslu bilang akan menelusuri dan investigasi untuk mencari bukti-bukti terkait,” kata Hanfi.
Sebelumnya, Luhut telah memberikan klarifikasi atas video yang merekam dirinya sedang memberikan amplop kepada Kiai Zubair.
Dalam keterangan resminya Luhut mengatakan tengah menjenguk Kiai Zubair yang sedang sakit.
Luhut mengatakan memberikan amplop itu untuk biaya pengobatan Kiai Zubair.
Luhut menyebut amplop itu dengan istilah bisyarah dan, sebaliknya, Luhut mengaku menerima batu akik dan batik dari kiai tersebut sebagai bentuk oleh-oleh.
“Begitulah tradisi yang kami lakukan untuk menjaga tali silaturahmi,” kata Luhut dalam keterangan resmi.
Hanfi Fajri pun mempertanyakan ungkapan bisyarah yang disebut Luhut dalam klarifikasinya.
“Pemberian amplop Pak Luhut merupakan bisyarah yaitu memberikan hadiah dari santri kepada kiainya, yang jadi pertanyaan saya apakah Luhut itu merupakan santri dari Pak Kiai?” tanya Hanfi.
Hanfi berkata Luhut memiliki agama yang berbeda dengan Kiai Zubair. Dari pernyataan Luhut itu, disimpulkan Hanfi ada upaya untuk memberikan uang sebagai bentuk kampanye terselubung.
“Yang kita tahu pak Luhut itu bukan Muslim. Artinya itu tidak masuk bisyarahpemberian kepada kiai. Berarti di situ ada upaya melakukan pemberian uang secara tidak langsung dia memberikan kampanye terselubung,” kata Hanfi.(NSL)