TIRASPOST.COM, METRO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota metro, meminta kepada pemerintahan Kota metro agar menindak tegas hiburan malam yang beroperasi di bulan suci Ramadhan.
Ini di tegaskan oleh sekertaris komisi II DPRD kota metro Yulianto,”mengatakan bahwa itu semua sudah ada peraturannya dalam perda, sudah ada aturan kapan beroperasi nya.” Ujarnya.
Larangan dan izin operasnya hiburan malam itu supaya umat muslim tidak terganggu dengan adanya hiburan malam di bulan yang suci dan penuh berkah ini.
Karena itu ia meminta kepada satpol PP agar merazia tempat hiburan malam yang masih melanggar dan beroprasi di bulan suci Ramadhan ini, ia mengatakan bahwa kita kan sudah memiliki aturan jika masih melanggar silahkan di tindak tegas saja kepada hiburan malam yang masih bandel. Jadi ia meminta pengusaha supaya taat akan aturan.
Sudah kita ketahui dalam perda kota metro nomor 11 tahun 2012 tentang penyelenggaraan kepariwisataan telah di atur waktu oprasional tempat hiburan. Yakni selama 7 hari puasa pertama dan 7 hari puasa sebelum lebaran pengusaha hiburan wajib tutup, namun Meraka bisa buka lagi setelah 7 hari puasa dan 7 hari sebelum lebaran.(RF)