Diduga kuat penggunaan anggaran bantuan dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) itu banyak menyimpang.Pasalnya, bukan karena terpakai untuk kebutuhan operasional sekolah, melainkan karena terdesak berbagai kebutuhan kebiasaan saat lebaran yang tentunya banyak perlu biaya.
Misalnya seperti, menyiapkan berbagai makanan untuk hidangan tamu tamu yang datang bersilaturahmi, beli baju lebaran, kebutuhan untuk mudik, Belanja OLEH OLEH, kebutuhan hidup selama di kampung halaman, dan biaya jalan jalan serta menyiapkan uang THR untuk dibagi bagi yang memang sudah jadi tradisi setiap kali lebaran.
Sehingga diduga menjadi faktor utama oknum Kepala Sekolah “Gelap Mata” untuk melakukan penyimpangan anggaran BOS.
Seperti yang diungkapkan Ketua LSM Gerakan Masyarakat Lampung Peduli Anggaran (Gemal-P@) Achmad Tri Johan, mengatakan, pihaknya berharap pengawasan ketat harus dilakukan terhadap dana Bantuan Operasional Sekolah yang dikucurkan pemerintah pusat.
Langkah ini untuk mengantisipasi dana bantuan itu menjadi bancakan oknum pendidik.
“Harus diawasi ketat, mengingat besarnya kucuran dana bantuan pendidikan yang diberikan pemerintah pusat maupun Pemprov Lampung sehingga rawan diselewengkan, apalagi terdengar dana bantuan itu diduga banyak yang bocor,” tegas Achmad Tri Djohan, Jumat (14/6/2019).
Masih dikatakannya, adanya kebocoran terhadap dana BOS bisa saja terjadi. Dana BOS diberikan kepada sekolah untuk menunjang operasional pendidikan.
“Bagaimana pengawasannya. Apakah besaran dana BOS yang diberikan sesuai dengan apa yang digunakan?,” tanyanya.
Kemudian, sambungnya, apalagi pencairan dana BOS triwulan ke dua tahun 2019 ini, cair sebelum Lebaran dibarengi dengan libur akhir tahun pelajaran sekolah dan libur cuti bersama karena hari raya Idul Fitri.
“Karena Jadwal Libur dan Cuti Bersama yang panjang tersebut, tentunya mengurangi jadwal kegiatan belajar mengajar disekolah diperkirakan berkurang selama 30 hari. Sehingga pengeluaran kebutuhan biaya operasional sekolah tentu tidak terlalu besar,” katanya.
Namun, beberapa mekanisme pengalokasian, penyaluran dan penggunaan dana BOS 2019 triwulan 1 Rp. 221.760.000,- maupun triwulan II Rp.443.520.000,- di SMA Negeri 1 Kalirejo Kabupaten Lampung Tengah, disinyalir banyak disalahgunakan serta menjadi lahan korupsi berjamaah bagi oknum Kepsek.
“Disekolah tersebut, Mark up dan korupsi pada realisasi dana BOS triwulan 1 dan 2 rawan terjadi. Dana yang diperuntukkan bagi kepentingan peserta didik SMA tersebut diduga banyak digunakan untuk kepentingan pribadi oknum kepsek,” bebernya.
Kemudian, penggunaan dana BOS untuk setiap belanja kebutuhan kegiatan di sekolah tersebut, diduga kuat tidak diyakini kebenarannya. Bahkan dalam laporan penggunaannya sangat rawan terdapat pembelanjaan fiktif.
“Oleh sebab itu, pasca lebaran ini diharapkan pengawasan dari instansi terkait dan masyarakat nampaknya perlu dilakukan lebih ketat lagi. Cek setiap masing masing sekolah itu untuk disesuaikan. Apakah setiap pengeluaran dana keperluan kegiatan operasional pendidikan disekolah itu benar benar ada?,” jelasnya.
Bagaimana tanggapan kepala SMA Negeri 1 Kalirejo Lampung Tengah terkait pemberitaan ini, tunggu edisi mendatang. (TIM)