Diduga “Maraknya Penambang Pasir Liar Ilegal Di Desa Marga Batin Waway Karya

TIRASPOST.COM, LAMPUNG TIMUR – Penduduk desa marga batin kecamatan waway karya lampung timur dengan jumlah penduduk yang memiliki wilayah tidak terlalu luas ini” rata-rata penduduknya didalam melaksanakan aktipitas keseharianya sebagai petani” namun terlintas dari benak pandangan mata”di desa marga batin ini ada beberapa orang yang memilih beraktipitas di bidang galiansi” bahkan tak tanggung -tanggung mereka memiliki lahan lokasi sendiri” yang kini lg jadi suatu mesteri.

bahkan sampai saat ini belum terungkap ada apa di balik ini semua ini ‘ munkin kah lemahnya sang penegak hukum serta itansi yang terkait’ boleh jd ada sang pembec”up atau memang segaja pembiaran” karena tidak menutup besar kemungkinan galian pasir tersebut sudah berjalan ber puluh-puluhan.

bahkan sampai saat ini tetap aktif beroprasi” dan di dalam melakukan galian tersebut bukan hanya sekedar menggunakan alat manual saja bahkan alat berat berupa ekspator pun mereka gunakan” saat TIM tiraspost.com croscex kelapangan untuk mencari inpormasi yang lebih detil dan akurat benar adanya tentang galiansi tersebut.

menurut keterangan dari pihak narasumber yang egan di sebut namanya di media publik bahwa galiansi ini memang sudah berjalan lama bahkan berpuluh-puluhan tahun dan kedalamanya pun mungkin sudah sekitar 15 meter sementara beberapa orang yang memiliki lokasi pun tidak memiliki surat izin (SIUP) ungkapnya.

saat di jumpai di rumah kediamanya pada hari kamis 19 juni 2019 sktr jam 3″40 wib” namun saat TIM menemui salah satu pemilik lokasi galiansi tepat pada nya hari itu juga saat di tanya Medon tidak mengakui memiliki lokasi galiansi tersebut saya sekedar orang upahan dan kalau ada kepentingan temui saja agus dia selaku kaordinator wilayah lanjutnya sementara beberapa orang yang memiliki lokasi galiansi sugeng,medon,agus, seperti takbersalah.

pengikisan bumi tersebut rentang merusak ekosistem alam dan tidak memiliki izin (ilegal mining) artinya mengacu pada pasal 1 undang-undang no:4 thn 2009 tentang: surat izin usaha pertambangan , pada pihak yang berwajib serta itansi yang terkait agar dapat usut tuntas hal-hal semacam itu ‘ bukan rahasia umum lagi ” atau bisa jadi ini pembiaran “tegak kan hukum yang berlaku di NKRI demi terwujud nya cita-cita bangsa “negara yang demokrasi serta di landasi palsapah pancasila.(TIM)

Pos terkait