Dosen Di Metro Diamankan Polda Lampung Karena Hina Suku Lampung.

TIRASPOST.COM, METRO – Subdit V Cybercrime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung kembali mengamankan pelaku ujaran kebencian. Pelaku yang diamankan berinisal NA (32), Warga Metro Selatan, Kota Metro pada Senin (1/7/2019). Informasi yang dihimpun pelaku merupakan dosen di kampus swasta Kota Metro dan menyandang gelar S3.

Ia diduga menghina suku Lampung karena awalnya, ia memasang status di Facebook “Yang merasa suku Lampung enggak usah komentar di Facebook saya”. Kemudian status tersebut ramai, komentar dan diduga ada pernyataan dirinya di kolom komentar yang menghina suku Lampung. Bahkan tokoh adat dan masyarakat Lampung sempat menyambangi Mapolda Lampung dan juga Polres Metro, guna melaporkan unggahan pelaku di media sosial tersebut.

Pemantauan Lampost.co, NA sendiri datang ke Polda Lampung Senin (1/7/2019) sekitar pukul 21.20. Ia menggunakan kerudung hijau dan kemeja warna cokelat muda. NA sendiri Langsung menjalani pemeriksaan di ruang subdit V Cybercrime. “Ia kita amankan, dan sedang kita periksa (BAP),” ujar Dirreskrimsus Polda Lampung Kombespol Subakti melalui PS kasubdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Lampung Kompol Rahmad Mardian, Senin (1/7/2019).

Sebelumnya, Polda Lampung menangkap Barmawi (49) warga Jalan Padat Karya, Gang Rembulan, Desa Fajarbaru, Kecamatan Jatiagung, Lampung Selatan. Bernawi ditangkap di kediamannya pada siang hari.

Ps Kasubdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Lampung Kompol Rahmad Mardian mengatakan penangkapan pelaku bermula adanya laporan informasi dari Mabes Polri atas akun Facebook provokatif dan ujaran kebencian bernama Marjukie Kiem (lp).(rls)

Pos terkait