TIRASPOST.COM – Petugas Kepolisian Resor Metro Kota Tangerang menyita 8 kilogram ganja siap edar dari Lampung. Ganja tersebut didapat dari dua pemuda asal Bogor, Jawa Barat.
Polisi mengungkap kasus itu setelah mendapat informasi masyarakat adanya transaksi narkotika di kawasan Serpong, Tangerang Selatan.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan. “Akhirnya kita berhasil mengamankan satu pelaku berinisial RD berikut barang bukti sebanyak kurang lebih 3 kilogram ganja yang sudah dipaket dan siap edar,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Komisaris Besar Polisi Abdul Karim, Senin, 8 Juli 2019.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas kembali melakukan penangkapan kepada satu pelaku lainnya berinisial AR. Saat penangkapan, petugas juga menyita barang bukti ganja siap edar seberat 5 kilogram. Keduanya yang masih berusia 20 tahun tersebut diamankan di kediamannya di kawasan Bogor, Jawa Barat.
Dari hasil pemeriksaan kedua tersangka, narkotika jenis ganja tersebut didapat dari salah seorang narapidana berinisial AM, di salah satu lapas kawasan Lampung. Pendistribusian dan pengambilan barang tersebut pun melalui jalur darat.
“Jadi, pelaku AR ini dikendalikan oleh AM (DPO) untuk mengambil narkotika tersebut. Kemudian setelah ganja itu di tangan AR, diserahkan kepada RD untuk disimpan sampai nanti akan didistribusikan di wilayah pulau Jawa,” ujarnya.
Mereka diketahui baru pertama kali melakukan transaksi narkotika tersebut. Pelanggannya merupakan kalangan pengusaha. Sekali bertransaksi, keduanya hanya mengirimkan satu kilogram ganja dengan nominal sekitar Rp5 juta.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 114 dan 111 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara serta maksimal hukuman mati.