TIRASPOST.COM, LAMPUNG BARAT – WASPADA!!! Diduga koruptor semakin gencar bersarang di sekolah, khususnya di beberapa SMK kabupaten Lampung Barat. Keberadaan koruptor ini dikarenakan banyaknya kucuran anggaran di tahun 2018 – 2019, baik dari Pemerintah pusat maupun Pemrov Lampung mengalir deras kesejumlah sekolah.
Beberapa sektor yang rawan dan menjadi incaran bagi para koruptor, seperti derasnya aliran dana Kemendikbud melalui bantuan dana BOS pada tahun 2018, seperti di SMKN 1 Liwa Rp 1.305.920.000, SMKN 1 Kebun Tebu Rp 1.183.000.000 dan di SMKN 1 Way Tenong Rp1.006.600.000. Kemudian ditahun 2019, SMKN 1 Liwa Rp935.040.000, SMKN 1 Kebun Tebu Rp770.880.000, dan SMKN Way Tenong Rp688.320.000.
Selain itu juga, melalui APBD Tahun 2019 Pemprov Lampung mengucurkan anggaran untuk pendidikan kepada SMKN 1 KEBUN TEBU: Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Rp673.617.360, Pembangunan Toilet (Jamban) beserta Sanitasi Rp51.382.905.
Sedangkan SMKN 1 Suoh: untuk Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Rp673.617.360, Rehabilitasi Ruang Belajar Rp260 Juta, dan untuk SMKN 1 Liwa; bantuan Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Rp673.617.360, Rehabilitasi Ruang Belajar Rp195.000.000, Pembangunan Toilet (Jamban) beserta Sanitasi Rp51.382.905.
Sementara, Pemprov Lampung menganggarkan bantuan untuk SMK Negeri seperti Pengadaan Alat Praktek Utama SMK Negeri Kompetensi, diantaranya: Agribisnis Tanaman Perkebunan (5 Sekolah) Rp5 Miliar, Kompetensi Pemuliaan dan Pembenihan Tanaman (2 Sekolah) Rp2 Miliar, Agribisnis Perikanan Air Tawar (8 Sekolah) Rp3,2 Miliar, Agribisnis Tanaman Pangan Dan Holtikultura (3 Sekolah) Rp3 Miliar, Perhotelan dan Pariwisata (2 Sekolah) Rp2 Miliar, Teknik Instalasi Tenaga Listrik (2 Sekolah) Rp 2.8 Miliar, Teknik Komputer Jaringan (13 Sekolah) Rp5.850 Miliar, Multimedia (9 Sekolah) Rp2.7 Miliar, Teknik Audio/Video (3 Sekolah) Rp1.2 Miliar, Teknik Kendaraan Ringan (14 Sekolah) Rp11.2 Miliar, Teknik Permesinan (1 Sekolah) Rp2 Miliar, Kimia Analisis (1 Sekolah) Rp1.5 Miliar, dan Pembangunan USB SMKN Sekampung Udik Desa Brawijoyo Lampung Timur Rp2.903 Miliar.
Dari miliaran anggaran pendidikan yang terserap tersebut, kami perlu memberi tahu siswa agar bisa ikut melakukan pengawasan. Namun, dari banyaknya dana pendidikan, yang patut disoroti siswa adalah dana BOS, ujar Ketua Divisi Investigasi DPP LPI-Tipikor, Joko Waluyo kepada Tiraspost.com, kemarin (16/7/2019).
Menurutnya, siswa belum banyak yang tahu berapa dana BOS yang diterima setiap tahun. Siswa SMK/SMA setiap tahun menerima dana bos Rp1,6 juta. Dana itu belum masuk tambahan dana BOS dari APBD Provinsi Lampung.
“Kami mengajak Generasi muda (Siswa) kritis di sekolah, khususnya untuk mengawasi dana BOS terutama pengurus OSIS. Siswa tidak perlu takut bertanya tentang transparansi anggaran kepada sekolah karena sudah ada UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Siswa bisa menggunakan media sosial (medsos) untuk mengalang dukungan dalam membongkar suatu kasus,” kata Ketua Divisi Investigasi DPP LPI-Tipikor.
Lebih lanjut dikatakannya, dengan tingginya dana BOS yang diterima sekolah, tidak ada alasan bagi sekolah untuk menarik biaya. Ia mencontohkan saat PPDB maupun untuk biaya daftar ulang tidak ada alasan bagi sekolah meminta dana lain demi operasional. Dana BOS bisa digunakan untuk itu.
“Kerawanan korupsi di sekolah di sektor KBM biasa terjadi saat sekolah meminta dana ke siswa untuk ujian praktik, dan kegiatan eskstrakurikuler. Dana BOS bisa digunakan untuk kegiatan itu tanpa harus membebani siswa. Bahkan, diluar itu ada juga sekolah yang meminta bantuan biaya kepada walimurid untuk membangun gedung sekolah.
Joko juga menyarankan, agar pihak sekolah mengungkap kondisi keuangan saat rapat pleno antara sekolah dan orang tua/ walimurid sebelum KBM. Hal itu penting agar orang tua tahu berapa BOS yang diterima sekolah dan bantuan apa saja yang diberikan Pemerintah Pusat maupun Pemprov.
“Kami menegaskan pentingnya transparansi anggaran dalam kasus ini supaya tidak terjadi korupsi di sekolah,” tegas Joko Waluyo. (TIM)