TIRAPOST.COM – WK LAMPUNG TIMUR. Terkaitkisruh pembayaran pengadaan barang dan jasa dinas, pekerjaan pisik PUPR kabupaten Lampung timur, yang tidak kunjung jelas kapan waktunya, sehingga membuat para rekanan meradang.
Sedangkan kewajiban rekanan melaksanakan kewajiban mereka sudah sesuai dengan surat perintah kerja (SPK)/kontrak.
Bahkan jelas salah satu rekanan JA(red) mengatakan bahwa pekerjaan pisik yang saya kerjakan sesuai dengan kontrak(SPK),
Dan saya selaku pihak rekanan sudah selesaikan pekerjaan pisik itu jauh sebelum masa kontrak habis Tgl-08 Mei-08 Agustus 2019.
Bahkan sampai ke tahapan finale hand over(FHO).
Akan tetapi kewajiban dari dinas PUPR selaku pihak pengadaan barang dan jasa, belum juga menyelesaikan pembayaran kami sampai masa kontrak habis, bahkan surat penyediaan dana(SPD) belum juga turun sampai hari ini pungkasnya.
Di lain pihak ketua DPC SPRI Lampung timur Herliza antomi di kantor SPRI.
Dengan tegas beliau sampaikan, akan laporkan persoalan ini ke KPK RI, sesuai dengan surat klarifikasi yang sudah di layangkan ke Dinas PUPR kabupaten Lampung timur. Tertanggal 13 Agustus 2019 dengan no surat:01/SPRI/LTM/V/2019.
Sampai hari ini belum juga di balas.
Dan ini akan kami buktikan, bukan sekadar gertak sambal imbuhnya.
Sedangkan sampai berita ini di turunkan, PLT kadis PUPR Kabupaten Lampung timur, sangat sulit di temui apa lagi untuk di mintai keterangannya.
(Red)