TIRASPOST.COM, METRO – DPRD Kota Metro berjanji akan melakukan dan mendengarkan serta menyampaikan aspirasi mahasiswa langsung Ke DPR RI.
“Terimakasih telah menyuarakan aspirasi ke DPRD kota metro meski itu bukan kewenangan kami, tapi kami akan menyampaikan nya kepusat,” ucap wakil ketua DPRD kota metro.
Anna menyampaikan bahwa pihaknya tidak ada wewenang tapi mereka beserta jajarannya akan menyampaikan aspirasinya ke pusat dengan masingmasing fraksinya parpol.
“Kami ini pelantikan pimpinan dan AKD belum ada, RUU itu kewenangan DPR RI, tapi, apa yang disampaikan kami terima, ini kan untuk kepentingan bangsa, tidak ada kepentingan lain untuk negara,” ucap Anna Morinda.
Aksi unjuk rasa yang dilakukan mahasiswa di Metro berlangsung di Gedung DPRD Kota Metro, Kamis 26 September 2019 siang.
“Kami meminta pemerintah untuk membahas kembali pasal-pasal bermasalah pada RKUHP,” ujar formatur HMI Metro Zubir Idham, Kamis 26 September 2019.
“Merevisi UU KPK yang baru disahkan dan kami menolak pelemahan pemberantasan korupsi,” imbuh Zubir Idham.
“Cabut izin perusahaan yang membakar lahan serta hutan di Indonesia, karena memberi dampak Ispa pada masyarakat,” tegas Zubir Idham.
Koordinator aksi Marwan Tohirin mengatakan, IMM juga menolak RKUHP, karena adanya pasal kolonial yang kembali dihidupkan, mengancam kelompok rentan, dan pengaturan tindak pidana korupsi yang mereduksi UU Tipikor.
“Kemudian mereduksi kewenangan UU pelanggaran HAM dan pasal karet tentang makar yang dapat membelenggu kebebasan berekspresi. Begitu juga RUU Permasyarakatan yang menghapus pengetatan remisi koruptor,” bebernya.(RF)