TIRASPOST.COM, METRO – DPRD kota metro menyambut kedatangan DPRD Pandeglang Banten guna melihat jalannya tata tertib pemilihan kepala daerah kota metro, yang di laksanakan di rapat di ruangan/aula DPRD kota metro, Senin (7/10/2019).
Menurut M Dadi Rajadi Anggota Dewan DPRD Pandeglang Banten, tujuan dari kunjungan ini untuk studi banding terkait penerapan PP Nomor 12 tahun 2018 yang berkaitan tentang pemilihan Kepala Daerah.
Menurut Dadi, ada salah satu poin dari PP tersebut yang menyatakan DPRD berhak memilih Kepala dan Wakil Kepala Daerah saat terjadi kekosongan untuk sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan.
Hal ini juga menurut dadi kami junjungan kesini ingin mempelajari tatib yang ada di kota metro, karena tatib yang di kota metro sudah di sahkan, yakni dalam pemilihan Bupati-wakil/walokota-wakil.
Ini makanya kami kunjungan ke kota metro guna mepelajari tatib yang sudah sahkan disini.
Menurut anggota Fraksi PKS Kota Metro Yulianto menyampaikan DPRD Metro memang sudah mengesahkan tatib tersebut.
Menurut anggota Fraksi PKS Kota Metro Yulianto menyampaikan DPRD Metro memang sudah mengesahkan tatib tersebut.
“Alhamdulillah Metro ini sudah disahkan tatibnya dan memang tidak banyak perubahan untuk di Metro. Artinya memang sudah ada peraturan pemerintah Mendagri, termasuk pemilihan Wali Kota atau Wakil Wali Kota manakala berhalangan untuk melaksanakan perkerjaan atau tugas selama 2 tahun atau 18 bulan itu sudah otomatis,” tutur Yulianto.(RF)