TIRASPOST.COM, METRO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro mengadakan rapat Paripurna membahas Raperda APBD Tahun 2020 dan Raperda Usul Pemerintah Daerah Kota Metro serta Penyampaian Raperda Inisiatif DPRD Kota Metro yang berlangsung di Lantai 2 Gedung DPRD Kota Metro, Rabu (20/11/19).
Rapat Paripurna dihadiri oleh Walikota Metro, Wakil Walikota Metro, Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD serta anggota DPRD Kota Metro, Forkopimda Kota Metro, Sekretaris Daerah Kota Metro, tokoh agama, Ormas, Organisasi Wanita Kota Metro, dan beserta rekan LSM.
Dalam sambutan Walikota Metro Achmad Pairin, menyampaikan penyusunan anggaran Kota Metro tahun 2020 tentunya berpedoman pada dokumen perencanaan RKPD dan Kebijakan Umun Anggaran (KUA) serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
Dalam dokumen-dokumen tersebut telah disusun kegiatan dan anggaran pembangunan prioritas berdasarkan Musrenbang, pokok-pokok pikiran DPRD, Kebijakan Pemerintah Pusat, Kebijakan Pemerintah serta hasil evaluasi yang dilaksanakan oleh OPD di Kota Metro.
“Selanjutnya, adapun perhitungan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 yaitu, Program Pendidikan dengan akolasi anggaran sebesar 20,01 persen, Program Kesehatan dengan alokasi anggaran sebesar 27,94 persen, Program Pembangunan infrastruktur dengan alokasi anggaran sebesar 20,05 persen, dana Kelurahan alokasi anggaran sebesar 1,24 persen, dan Anggaran APIP dengan alokasi anggaran sebesar 0,96 persen,” terang Pairin.
“Untuk melaksanakan program-program prioritas tersebut, pemerintah telah merencanakan Pendapatan Daerah Tahun 2020 sebesar Rp. 943,59 miliyar yang terdiri dari Pendapatan Asli Derah sebesar Rp. 178,46 miliyar dan Dana Perimbangan sebesar Rp. 638,66 miliyar dan lain-lain Pendapatan Daerah yang sah sebesar Rp. 126,46 miliyar.
Dari sisi belanja daerah, tahun 2020 diproyeksikan sebesar Rp. 1,006 triliun yang terdiri dari Belanja Tidak Langsung sebesar Rp. 405,78 miliyar dan Belanja Langsung sebesar Rp. 603,74 miliyar. Dalam persentase Belanja Langsung sebesar 59,8 persen dan Belanja Tidak Langsung sebesar 40,2 persen. Komposisi ini terbilang sangat baik dengan pengalokasian belanja pembangunan lebih besar daripada belanja aparatur,” papar Pairin.
Pairin menambahkan yang perlu ditekankan pada alokasi Belanja Tidak Langsung adalah pembiayaan pelaksanaan Pilkada Tahun 2020 yang dialokasikan untuk KPU, Bawaslu, Polres dan Kodim sebagai stakeholder pelaksana Pilkada.
“Selanjutnya terkait Raperda, yang pertama Rencana Pembangunan Induksi Kota Metro Tahun 2019-2020, memerlukan sebuah roadmap untuk menetapkan rencana pembangunan industri secara terarah. Selanjutnya, terkait Raperda Penyelengaraan kearsipan, perlu kepastian hukum pedoman penataan penyelengaraan kearsipan di Kota Metro. Terakhir adalah Raperda Penataan Kelurahan, ini sangat diperlukan untuk penguatan secara kelembagaan serta mendudukan fungsi LKK sebagai mitra pemerintah dalam meningkatkan partisipasi masyarakat,” tutup Pairin.
Walikota Metro juga berharap dengan Keanggotaan DPRD yang baru ini mampu memberikan corak yang baru dalam pelaksanaan pembangunan di Kota Metro dengan hasil yang lebih baik. (adv/ist)