TIRASPOST.COM, LAMPUNG TENGAH – Melalui Dana Desa dengan tujuan utama Program Desa/Kampung adalah untuk memberdayakan masyarakat, dan penggunaan Dana Desa tersebut seharusnya wajib dilakukan secara swakelola, namun tidak demikian halnya di Desa/Kampung Sinar Negeri, Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah
Kuswanto Kepala Desa/Kampung, Kampung Sinar Negeri diduga memborongkan pengerjaan proyek Dana Desa ( kepada pihak ketiga diduga warga Desa/Kampung Haduyang Ratu Kecamatan Padang Ratu, yang dikabarkan seorang pemborong sehingga tidak memberdayakan warga setempat.
Hal tersebut diakui Asruri selaku Ketua TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) Desa/Kampung Sinar Negeri Kecamatan Pubian, kepada wartawan, menjelaskan jika tukang (pekerja) yang mengerjakan pembangunan Drainase Tahap I dan II dikerjakan oleh warga Kampung lain, dan nilai Anggaran untuk pembangunan itupun tidak transfaran kepada masyarakat dan publik, sebab papan nama proyek tidak ada yang terpasang dikegiatan tersebut.
“Saya hanya diperintahkan untuk mengawasi kegiatan pembangunan,” jelas Ketua TPK (Tim Pelaksana Kegiatan). “asruri”
Dan ketika ditanya berapa anggaran biaya pembangunan Drainase tersebut, Ketua TPK “asruri” mengatakan bahwa dia tidak mengetahuinya, “tentang hal itu saya gak tau,” ucapnya dengan nada polos.
Menelusuri pekerjaan proyek Dana Desa yang diduga menyalahi bestek dengan. pengerjaannya yang di timbun tanah disisi dalam bangunan dan tidak menggunakan plang papan nama proyek.
wartawan TIRASPOST ONLINE Sudah pernah menyampaikan kepada Erik Wijaya Sebagai Pendamping Desa (PD) Tertanggal 13 mei 2019 waktu pengerjaan Pembangunan Drainase Anggaran Dana Desa Tahap I, tapi nyatanya pembangunan Drainase hingga tahap II masih menyalahi bestek, kami menduga ada main mata antara Pendamping Desa (PD) dengan kepala kampung Kecamatan Pubian.
“Wartawan kami mengkonfirmasikan hal tersebut kepada Kepala Tukang, pada tanggal 9 – 11 mei 2019 yang enggan disebutkan namanya mengatakan, “kami semua pekerja ini warga mojokerto, dan kami mengerjakan pembangunan Drainase ini saya atas perintah bapak sandaran warga kampung haduyang ratu,” ungkapnya.
Dengan apa yang disampaikan ketua TPK dan kepala tukang, sudah jelas kepala kampung Kuswanto meyalahi Permendes No 16 Tahun 2018 tentang prioritas pengguna dana desa Tahun 2019, pada prinsipnya harus diswakelolakan kepada masyarakat dan mengutamakan hak dan kepentingan masyarakat.
Sementara Kepala Desa/Kampung, Kampung Sinar Negeri Kecamatan Pubian Kabupaten Lampung Tengah, Kuswanto ketika hendak dikonfirmasi wartawan TIRASPOST ONLINE mengenai hal tersebut Kepala Desa/Kampung “kuswanto” tidak pernah ada dirumah, dan sering dihubungi via handphone namun no handphone tidak pernah activ, sehingga terindikasi kepala kampung sengaja menghindari atau sembunyi dari Wartawan dan LSM yang benar-benar mejalankan tugas sebagaimana yang ada didalam Permendes No. 3 Tahun 2015 tentang pendamping desa.
Dampak dari pekerjaan anggaran Dana Desa diborongkan kepihak ketiga cepatnya bangun tersebut rusak karena minimnya kualitas dan kuantitas pembangunannya, dan pula terkesan asal jadi
Ditempat terpisah, beberap hari yang, ketika wartawan mengkonfirmasi Camat Pubian saat ditemui dikantor kecamatannya mengatakan, kordinasi dulu dengan pendamping desa dan kasi pembangunan,,, “camat mengatakan akan mengikapi apabila ada laporan tertulis dari kasi pembangunan dan pendamping desa.(Redho F)