Rapat Paripurna DPRD Pringsewu Januari 2020

TIRASPOST.COM, PRINGSEWU –  Rapat paripurna DPRD Pringsewu dengan agenda penyampaian penjelasan atas 2 Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu oleh Pemerintah Kabupaten Pringsewu dan pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Pringsewu atas 2 Ranperda tersebut, digelar di gedung DPRD Pringsewu, Senin (13/1/20).

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Pringsewu Suherman didampingi Wakil Ketua I Hj.Mastuah ini dihadiri Bupati Pringsewu H.Sujadi dan Wakil Bupati Pringsewu Dr.H.Fauzi, S.E., M.Kom., Akt., C.A. C.M.A., serta jajaran pemerintah kabupaten dan muspida setempat.

Kedua Ranperda dimaksud adalah Ranperda tentang Perubahan atas Perda No.16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah, dan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Pringsewu.

Bupati Pringsewu H.Sujadi dalam sambutannya mengatakan perubahan Perda No.16 Tahun 2016 tersebut merupakan pelaksanaan ketentuan Permendagri No.11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik, serta Kepmendagri No.100-441 Tahun 2019 tentang Nomenklatur Perangkat Daerah yang melaksanakan tata pemerintahan di bidang Kesbangpol. “Selain perubahan teknis perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesbangpol, juga perlu adanya penyesuaian tipe OPD sesuai hasil pemetaan OPD oleh Kemendagri sesuai PP No.18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan merupakan tindak lanjut dari Permendagri No.99 Tahun 2018 dan Permen PAN-RB No.20 Tahun 2018 Tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan Instansi Pemerintah, sehingga perlu dibuat payung hukum yang jelas, agar tidak terjadi permasalahan dalam pelaksanaannya di kemudian hari,” katanya.

Lebih lanjut disampaikan Bupati Pringsewu, bahwa penyesuaian tipe yang perlu dilakukan terdiri dari ; Dinas Sosial (A), Dinas P3AP2KB (A), Dinas Ketahanan Pangan (A), Dinas Lingkungan Hidup (B), Disdukcapil (A), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (B), Dinas Kominfo (A), Dinas Koperindag (A), Dinas PM-PTSP (B), Dinas Porapar (A), Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (B), BKPSDM (B), dan Bapenda (A). (Rls)

Pos terkait