TIRASPOST.COM, METRO – Dewan rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro mendukung penolakan buruh menolak Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) dalam konsep omnibus law yang tengah digodok pemerintah.
Dukungan tersebut ditandatangani Wakil Ketua ll DPRD Kota Metro, Ahmad Kuseini dalam bentuk penandatanganan kesepakatan penolakan RUU disela demo yang digelar Federasi Serikat Buruh Karya Utama (FSBKU) Konfederasi Serikat Nasional (KSN) cabang Metro, di gedung DPRD setempat, Kamis (13/2).
“Melihat dan membaca beberapa poin tadi, DPRD sepakat untuk menolak RUU tentang Cilaka,” tegasnya di depan para pendemo.
Dalam aksinya, pendemo menilai bahwa RUU tersebut akan menciptakan fleksibelitas pasar tenaga kerja. Dengan adanya sistem tersebut maka akan berdampak pada tidak adanya kepastian kerja dan pengangkatan karyawan tetap (PKWTT) bagi pekerja. Mengingat dengan adanya aturan tersebut maka semua jenis pekerjaan bisa di-outsorsing.
“Dengan adanya aturan ini juga menghilangkan upah minimum. Karena RUU ini menghendaki upah per jam yang akan membuat jam kerja lebih fleksibel, sehingga merugikan kaum buruh apabila tidak dapat bekerja karena sakit, cuti melahirkan dan lainnya,” ujar Susilo perwakilan buruh.
Dengan disusunnya RUU tersebut juga dapat mengurangi bahkan menghilangkan pesangon. Karena dalam aturan tersebut jika terjadi PHK maka akan diberikan tunjangan PHK yang besarannya mencapai 6 bulan upah. Tentu ini akan jauh berbeda dengan pesangon yang diatur dalam UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Selanjutnya, RUU tersebut juga dinilai membuat lapangan pekerjaan yang tersedia berpotensi diisi tenaga kerja asing unskill. Kemudian adanya penghapusan pidana ketenagakerjaan dan jaminan sosial terancam hilang.
“Jaminan sosial ini terancam hilang karena sistem kerja yang fleksibel. Tidak hanya itu, tanpa adanya sanksi pidana pengusaha juga akan ogah membayarkan dan mendaftarkan pekerjanya pada BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan,” pungkasnya.(rls)