Bos SMA NEGERI 4 METRO Diduga Di KKN Oleh Kepsek Dan Bendahara.

TIRASPOST.COM, METRO – Dalam melancarkan aksi Dugaan Korupsi,Kolusi dan Nepotisme (KKN), Anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2018-2019, senilai Rp.2.288.720.000,-. Oknum kepala sekolah dan Bendahara SMA Negeri 4 Kota Metro, Diduga menerapkan sistem “Kocok Bekem”. Kerugian negara ditafsir mencapai ratusan juta Rupiah.

Menurut Narasumber, menjelaskan, tahun 2018-2019 anggaran BOS yang diterima pihak SMA Negeri 4 Metro mencapai Rp. 2.288.720.000,-. Dengan rincian, Tahun 2018, Triwulan I Rp.223.720.000,-. Triwulan II Rp.447.440.000,-. Triwulan III Rp.232.120.000,-. Triwulan IV Rp.232.120.000 dan tahun 2019, Triwulan I Rp.231.000.000,-. Triwulan II Rp.462.000.000,-. Triwulan III Rp.231.000.000,-. Triwulan IV Rp.229.320.000,-. Dana tersebut dipergunakan untuk membiayai 11 item kegiatan, dari setiap kegiatan itulah oknum kepala sekolah dan bendahara mengakalinya. Tak hayal mark-up anggaran menjadi jurus ampuh yang sering dipergunakan, sebab harga satuan pembelian barang tidak relevan dengan jenis dan merk barang yang dibeli.

“Dana BOS disekolah setempat dikelola dengan kepala sekolah dan bendahara saja. tidak ada transfaran, keteransfaran hanya sebuah label dari dana BOS, tapi dalam penerapannya tidak ada yang di transfarankan”,ucapnya.

Secara rinci, sumber menerangkan, dari 11 item tersebut, terdapat 5 kegiatan pada tahun 2018 yang sangat ketara dikorupsi diantaranya, Pengembangan perpustakaan Triwulan II Rp.217.400.000,-. Kegiatan pemeliharaan dan perawatan sarana dan prasarana sekolah Triwulan II Rp.190.762.045,-. Triwulan III Rp.57.560.421,-. Pengelolaan sekolah, Triwulan II Rp.39.534.675,-. Triwulan III Rp.42.145.900,-. Kegiatan pembelajaran dan ektrakurikuler Triwulan I Rp.33.109.100,-. Triwulan III Rp.56.330.350,-. Triwulan IV Rp.111.340.250,-.

Lalu lanjut,Pada Tahun 2019 Pengembangan Perpustakaan Triwulan II Rp.231.812.100,-. Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler Triwulan III Rp.45.970.850,-. Triwulan IV Rp.73.229.750,-. Pengelolaan Sekolah Triwulan I Rp.76.589.536,-. Triwulan III Rp.51.275.750,-. Pemeliharaan dan Perawatan Sarana dan Prasarana Sekolah Triwulan III Rp.58.822.000,-.

“dari kegiatan-kegiatan yang tertera diatas hampir keseluruhan tidak ada yang transfaran dan hal itu dilakukan karena hampir keseluruhan pelaksanaannya pihak dewan guru tidak ada yang dilibatkan, kalau pun ada pembelian barang, ya tidak ada koordinasi, tiba-tiba sudah ada, kami juga mau bertanya ya tidak berani”,.

Sumber berkata, kegiatan ektrakurikuler, tahun 2018-2019 setiap TW selalu di anggarkan dengan nominal yang sangat fantastis. tetapi apa hasilnya, tidak ada bahkan seorang murid jika hendak melaksanakan eks futsal, bolanya iuran agar bisa bermain bola, sarana dan prasarana permainan ya hanya itu-itulah. Itu contoh kecil bahwa anggaran dana BOS yang diperuntukan untuk beberapa kegiatan tersebut memang dikorupsi.

“Dengan ditunjang anggaran sebesar itu semestinya prestasi yang diraih dalam kegiatan Ekstrakuriukuler sangat menonjol tetapi ini tidak dengan sekolah SMA yang notabennya lebih kecil malah kalah, artinya bukan masalah potensi siswa tapi sarana pendukung siswa yang membedakan, jika sekolah SMA yang lebih kecil merealisasikan dana BOSnya tapi SMA Negeri 4 Metro dikorupsi, itulah perbedaannya”,cetus sumber.

Lanjut sumber, menerangkan, untuk kegiatan Pemeliharaan dan Perawatan Sarana dan Prasarana Sekolah, dalam realisasi kegiatan ini. sudah diluar nalar, sebab apa yang diperbaiki, apa yang di rawat, apa yang dibelanjakan, tidak jelas.contoh Plapon banyak yang sudah jebol, rumput-rumput taman sudah panjang, perawatan untuk pengecetan yang 5 persen dari dana BOS tidak direalisasikan. “coba lihat anggaran yang dicantumkan, nilainya sangat luar biasa, kalau itu direalisasikan pastilah SMA Negeri4 Metro akan mendapatkan penghargaan kebersihan, tetapi ini tidak malah kesan angker menyelimuti suasana sekolah, semua ini didasari karena sekolah tersebut kumuh”,.

Lalu untuk memperdaya bahwa ada perabotan yang dibeli. dalam pengeluaran dana BOS. Dibuat aturan siapa murid yang telat maka dia mendapatkan hukuman, hukumannnya tak hayal diminta membawa alat-alat kebersihan. “ kalau ada siswa yang telat ya mereka itulah yang disuruh membersihkan lingkungan sekolah, sebenarnya ada honor untuk dana kebersihan tetapi rupanya tidak direalisasikan caranya ya itu membuat aturan semaunya guna mempermulus akal bulus sang kepala sekolah dan bendahara”,paparnya.

Edisi Mendatang masalah ini akan terus dikupas. Tunggu.

(Rls)

Pos terkait