Inspektorat Lampung Tengah Terkesan Buta Tuli

TIRASPOST.COM, LAMPUNG TENGAH –  Inspektorat atau yang dulunya dikenal sebagai Badan Pengawas Daerah (Bawasda) Lampung Tengah (Lamteng) disinyalir digunakan oleh oknum kepala dinas untuk dapat menikmati tunjangan yang dapat digunakan atau digunakan. Inspirasi yang bergerak selaku penegakan hukum Internal di tubuh Pemerintah lamteng, memberikan contoh terbaik pada lembaga luar pemerintahan.

Karena, dalam pemeriksaan terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang rutin dan bergulir disetiap tahun anggaran, inspektorat lamteng hingga saat ini tidak menyediakan suara sedikitpun bagi masyarakat tentang peningkatan kinerja dan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh jajarannya. Sementara, bukan berarti tidak ada temuan atau tidak ada kesalahan yang dilanggar oleh para pejabat terkait, namun cukup memadai dengan dana lengkap.

Seperti yang diungkapkan sumber yang enggan mengeluarkan dimedia ini beberapa waktu yang lalu, dia merinci dan mengungkapkan sangat rapihnya sistem lingkaran setan yang dibangun oleh oknum kepala inspektorat untuk jajarannya. Mengapa tidak demikian, sistem yang dibagun dapat dibutihkan rapi, sulit sekali tercium oleh pihak lain.

Seperti yang diungkapkannya, Inspektorat memiliki sejumlah irban, dalam 1 Irban membawahi 3 Kasubtime, sedangkan inspektorat lamteng memiliki 4 irban, artinya memiliki jumlah kasubtime sebanyak 12. Lalu oknum kepala Inspektorat mulailah membangun suatu jaringan, antara lain ialah. Setiap kasubtime saat setelah melakukan pemeriksaan terhadap instansi terkait, wajib menyetor sejumlah uang (Jatah kadis red) yang jumlahnya bervariasi, sesuai besar kecilnya instansi yang diperiksa, ucap sumber.

Adapun tehnisnya ialah, setiap Kasubtime melalukan pemeriksaan terhadap sekolahan SD dan SMP yang tergabung dalam korcam atau dulu terkenal dengan nama UPTD Disdik, setiap korcam memberikan upeti  yang bervariasi, namun upeti  untuk oknum kepala inspektorat sebesar rata- rata 2,5 juta, dana tersebut diserahkan melalui setiap Irban kepada oknum Inspektur, sedangkan uang tersebut didapatkan dari oknum staf yang melakukan pemerikasaan terhadap berkas sekolah, sementara uang itu diambilkan dari siswa sebesar 2 ribu hingga 3 ribu rupiah per siswa, memalui dana boss yang dihitung dengan jumlah siswa. Jika dijumlahkan dengan 28 korcam yang ada, menimbukan dana sebesar 70 juta jatah yang akan diterima oleh oknum inspektur dalam kurun waktu setahun, rincinya.

Bukan hanya itu saja, oknum kepala inspektorat mendapatkan aliran dana kembali sebesar 500 ribu hingga 1 juta dari dana yang diduga hasil setoran dari oknum kepala kampung selamteng. Jika pukul rata mendapatkan 500 ribu perkakam, lalu dikalikan dengan jumlah 301 kepala kampung yang ada dilampung tengah dan  menemukan jumlah 150.500.000 setiap tahunnya, itupun tidak termasuk kelurahan.

Sedangkan untuk Puskesmas sendiri  juga, oknum inspektur mendapatkan aliran dana rata- rata 500 ribu dari jumlah 38 puskesmas yang ada dilamteng, belum lagi ditambah dengan puskesmas pembantu (Pustu). Sedangkan puskesmas menyetor kepada oknum staf inspektorat dilapangan sebesar 2 juta, jika dikalkulasikan 500 ribu dikalikan dengan jumlah puskesmas yang ada ialah  sebesar 19 juta, lanjutnya.

Dan yang terakhir oknum inspektur inspektorat lamteng juga diduga terima dana paling sedikit 10 juta dari stafnya yang melakukan pemeriksaan terhadap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), itupun dihitung dari besar kecilnya SKPD yang ada. Jika SKPD yang diperiksa memiliki kemampuan yang kuat secara keuangan, maka setor ke oknum inspekturpun lebih dari itu, jika rata- rata 10 juta setiap SKPD dikalikan 26, dapat menimbulkan jumlah 260 juta yang diterima inspektur dalam setahun.

Dari jumlah rata- rata yang diduga diterima oleh oknum inspektur dalam kurun waktu satu tahun anggaran, dengan total  70.000.000+150.500.000+19.000.000+260.000.000=549,000,000, itupun tidak termasuk 28 kecamatan, jika kecamatan ditambahkan kembali dengan jumlah yang ada, maka hasil yang diterima oleh onkum inspektur lamteng, hampir 600 juta, tutup sumber.

Pantas saja, hingga hari inipun, tidak ada satu SKPD atau oknum pejabat yang direkomendasikan ke penegak hukum untuk ditidak lanjuti sebagai mana mestinya, seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 2 tahun 2008, pada Bagian Ketiga atau Hasil Pemeriksaan pasal 7 ayat (2) yang berbunyi, Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanda tangani oleh Inspektur wilayah setelah dilakukan Ekpose.

Namun, ironisnya, sudah satu putaran lebih, nyaris tidak terdengar sama sekali, memperlihatkan hasil pemeriksaan Inspektorat lamteng terhadap pemerintahan. Sementara banyak sekali yang menjadi temuan dilapangan, tentang pertarungan yang dilakukan oleh oknum SKPD, kepala kampung, hingga oknum kepala sekolah yang telah meningkatkan keuangan Negara, namun hal tersebut dipertanyakan dan seakan tidak pernah terjadi, sehingga dapat diperbaiki untuk realisasinya anggaran yang semestinya .

Semetara itu, hingga berita ini berasal Inspektur Inspektorat Lamteng, Ir Muhibbatullah MM, belum dapat dimintai keterangan, pasalnya sangat sulit untuk ditemui diruang dalam pengerjaan, apakah dihubungi melalui telepon, tidak pernah sama sekali digubrisnya. (Rls

Pos terkait