TIRASPOST.COM, LAMPUNG TIMUR – Yusmar Siria selaku Sekertaris Dewan Kabupaten Lampung Timur, yang menyandang gelar SH,MH ternyata berani melanggar Hukum. Pasalnya (ia) dalang masalah Dugaan Korupsi,Kolusi dan Nepotisme (KKN) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2018-2019 senilai Rp.44.317.000.000,-. milik Sekretariad Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten setempat.
Menurut Narasumber, Menjelaskan, menyandang gelar Strata II bukan menjadi tolak ukur seseorang melakukan tindakan KKN. Yusmar Siria adalah salah satu bukti orangnya. Tahun 2018-2019 anggaran APBD yang dikucurkan oleh pemerintah setempat Senilai Rp.44.317.000.000,-. Dikorupsi dengan modus penarikan setoran sampai Mark-up anggaran, semua didalangi oleh Yusmar Siria. Kebijakan yang dia miliki untuk melancarkan aksinya terbilang mulus, menjabat sebagai Sekwan kewenangan lebih dimilikinya sehingga dengan sesuka hati dia mempermainkan anggaran tersebut. “Yusmar Siria tidak memperhitungkan dampak dari prilaku Korupnya, hampir semua realisasi kegiatan tahun 2018-2019 baik paket penyedia maupun swakelola semua tidak ada yang mengacu kepada ketentuan”,.tegasnya.
Sumber juga memaparkan, tahun 2018 APBD yang diterima senilai Rp.12.403.000.000,-. Terbagi menjadi 70 paket penyedia senilai Rp.10.265.000.000,-. Dan swakelola 196 paket Rp.2.137.000.000,-. Lalu untuk tahun 2019 terdapat 28 paket penyedia senilai Rp.1.603.000.000,-. Sedangkan swakelola 146 paket Rp.30.311.000.000,-. “ dari kegiatan-kegiatan yang dikucurkan untuk bagian yang ada di sekretariat setempat, yusmar merancang prilaku korupnya, dengan melakukan modus setoran dan Mark-up. sebelum kegiatan dilaksanakan untuk paket penyedia pihak pemborong diminta untuk setor. Swakelolanya, harga pembelian barang dalam SPJ ditinggikan tetapi mutu dan kualitas barang tidak relevan dengan pagu yang dianggarkan”,ucapnya.
Lebih jauh, kata sumber, Tahun 2019 dari setiap paket yang direalisasikan, Oknum koruptor berhasil mendapatkan keuntungan yang fantastis. penerapan modus penarikan setoran 10 persen untuk paket penyedia dan Mark-up anggaran untuk paket swakelola dijadikan jurus paling ampuh oknum koruptor setempat. 28 paket penyedia , oknum koruptor Sekretariat DPRD menerapkan sistem penarikan setoran 10 persen kepada pihak pemborong jika hendak mendapatkan paket kegiatan. “ dampak dari penarikan setoran tersebut, realisasi yang dilaksanakan oleh pihak pemborong tidak mengacu kepada Rancangan Anggaran Biaya (RAB), diyakini merasa rugi awal akhirnya kualitas hasil kegiatan menjadi korban.
Jelasnya, Beberapa paket yang sangat ketara dikorupsi, diantaranya, kegiatan Pembangunan pagar gedung DPRD Rp. 197.950.000,-. Kegiatan
Pengadaan dan pemasangan sound mic conference system Rp. 180.500.000,-. kegiatan Belanja Perbaikan Ruang Sidang Utama/Paripurna Rp. 190.000.000,-. kegiatan Pembuatan sekat untuk ruang IT Rp.132.740.000,-. kegiatan Pemeliharaan Rumah Dinas Jabatan pimpinan DPRD Rp.93.875.000,-.”kata sumber.
“pembangunan pagar gedung DPRD yang menelan anggaran senilai Rp.197.950.000,- dalam realisasinya tidak mengacu kepada ketentuan, kedalaman pondasi hanya memakai 5 cm-6 cm dari permukaan tanah sehingga dengan melakukan hal tersebut pihak pemborong telah mengurangi volume bahan material dikarenakan didalam aturan untuk tekstur wilayah zona yang tidak ekstrim kedalam pondasi harus 20 cm dari permukaan tanah. Lalu untuk besi yang digunakan tidak mengacu SNI. “bukan Merk KZ” besi banci yang dipergunakan untuk pembuatan coran. Dan yang paling parah pihak pemborong tidak melakukan penyiraman air untuk pembangunan yang sudah berdiri sehingga potensi terjadinya retak dan berakibat robohnya pembangunan sangat besar”,ucapnya.
Terus sumber, kegiatan Pemeliharaan Rumah Dinas Jabatan pimpinan DPRD Rp.93.875.000,-. Dalam realisasi kegiatan ini asas pemanfaatan hasil kegiatan tidak berpihak kepada rakyat sebab seorang anggota dewan apalagi ketua seharusnya tingkat keperdulian kepada masyarakat lebih tinggi, dari pada anggaran sebesar itu hanya untuk pemeliharaan rumah dinas lebih baik diperuntukan untuk membantu rakyat yang membutuhkan. “ dalam kegiatan ini korupsinya sangat nyata, pihak pelaksana mengurangi jumlah para pekerja bahkan upah untuk gajih yang diterima para pekerja tidak sesuai, lalu dengan adanya pengurangan jumlah pekerja dalam pelaksana ini realisasi kegiatan tidak memenuhi standar”,.
Berlanjut kepada indikasi korupsi kegiatan penyedia lainnya. Persamaan pelancaran modus korupsi yang dilakukan serupa tapi berbeda kronologisnya.
Lalu ucapnya lagi, terdapat 6 paket kegiatan swakelola yang bisa kita sebut ke-6 kegiatan tersebut dengan istilah Mega Paket swakelola sebab nilai yang dikucurkan untuk 6 kegiatan tersebut sangat fantastis, diantaranya 6 kegiatan yang korupsinya diibaratkan menjadi ladang para oknum koruptor disana, kegiatan Belanja makanan dan minuman kegiatan reses Rp.2.390.000.000,-. Kegiatan Perjalanan dinas keluar daerah Komisi Rp.4.696.920.000,-. Kegiatan Perjalanan dinas keluar daerah Badan Anggaran dan Badan Musyawarah Rp.5.042.060.000,-. Kegiatan Perjalanan dinas keluar daerah Badan Pembentukan Perda Rp.920.501.000,-. Kegiatan Perjalanan Dinas Konsultasi Pansus LKPj KDH 2018, Badan Anggaran pembahasan LPPA 2018, RAPBD-P 2019 dan RAPBD 2020 Rp.1.398.560.000,-. Kegiatan Biaya bimtek peningkatan kapasitas Pimpinan dan Anggota DPRD Rp.1.250.000.000,-.
kegiatan Belanja makanan dan minuman kegiatan reses Rp.2.390.000.000,-. Dalam melaksanakan kegiatan tersebut modus oknum koruptor me Mark-up anggaran. “ dalam kegiatan pihak setempat menganggarkan 60.000 nasi kotak, dengan menganggarkan perkotak Rp.25.000,-. Tapi dalam pelaksanaanya direalisasikan Rp.16.500,-.”,paparnya.
Hingga berita ini dilansir. Pihak Sekretariat belum bisa dihubungi. Tunggu edisi mendatang. (TIM)