TIRASPOST.COM, TANGGAMUS –Entah apa yang dipikirkan oleh pihak Dinas Kesehatan Tanggamus sehingganya Virus Covid-19 dijadikan alasan untuk menjawab konfirmasi dugaan Korupsi,Kolusi dan Nepotisme (KKN) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2019 senilai Rp.13.097.000.000,-. Untuk 34 paket penyedia. Adanya aliran setoran 10 persen dari pihak Kontraktor ke pihak Dinas, ikut menyeret nama Hj.Dewi Handajani,SE.,MM. selaku Bupati Kabupaten setempat
Berikut kutipan pesan Whatshap Sekertaris Dinas ketika dikonfirmasi “Kami lagi fokus penanggulangan Covid-19 bang,mhn doanya”.
Dilain tempat menurut Andika, ketua Lembaga Gerakan Rakyat Anti Korupsi(GRAK) Lampung, menjelaskan, Dugaan KKN dana APBD Kabupaten Tanggamus masuk kategori darurat. “kitakan tau bahwa Bambang mantan Bupati kabupaten setempat sudah beruurusan dengan Lembaga KPK, saya rasa prilaku korup itu masih terus berkembang biak disana”,ucapnya ketika dihubungi via telpon.
Ditanya soal,KKN Dinas Kesehatan, Bung Andika mengungkapkan, itu hanya alih-alih pihak Dinas saja, beralasan bahwa sibuk menangani virus Covid-19. “kalau dikonfirmasi masalah Korupsi ya semestinya jawab dengan membuka data yang ada jangan malah membantalkan alasan sedang sibuk menangani Virus. Kan tidak rasionil”,.
Berita sebelumnya. Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2019 untuk 34 paket penyedia senilai Rp.13.097.000.000,-. Milik Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus. Terindikasi dugaan Korupsi,Kolusi dan Nepotisme (KKN). Maraknya setoran proyek 10 Persen diyakini untuk jatah Kepala Daerah.
Berdasarkan data dimeja redaksi dan pengakuan, Narasumber, menjelaskan, tahun 2019 total keseluruhan anggaran yang diterima pihak Dinas Kesehatan Tanggamus untuk paket penyedia senilai Rp. 13.097.000.000,-. “Adanya setoran proyek sebesar 10 persen dari setiap paket berdampak kepada realisasi kegiatan yang tidak mengacu kepada Rancangan Anggaran Biaya”,tegasnya.
Dia juga menambahkan, Kegiatan yang dilaksanakan oleh pihak pemborong hampir rata-rata Gagal . “ secara Global fakta yang tersaji dilapangan kegiatan tidak ada yang mengacu kepada Rancangan Anggaran Biaya (RAB) seperti, Pengadaan puskesmas ambulance double garden Rp. 580.000.000,-. paket pengadaanya di mark-up 30 persen. untuk mendapat keuntungan yang berlipat pihak Pemborong mengakali, Mulai dari pengadaan Sirine ambulance yang tidak sesuai, lalu didalam ambulance tidak ada alat spot jantung dan peralatan lainnya.
Lanjut sumber, Pengadaan Instalasi Pengelolaan Air Limbah senilai Rp.450.000.000,-. Dalam kegiatan ini kuat Dugaan pihak pemborong tidak mengurus surat Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Padahal jika tidak ada AMDAL tentu sangat berbahaya bagi masyarakat yang berada didekat pembangunan IPAL.
“selain masalah tidak ada AMDAL, realisasi kegiatannya tidak sesuai Rancangan Anggaran Biaya (RAB) karena tabung regulatornya tidak hidup. bisa-bisa masyarakat terjanggit penyakit-penyakit wabah baru, Karena pengelolaan limbah banyak mengandung zat-zat kimia, jika air bekas limbah dimasukkan dalam bak penampung akhir lalu terjadi kebocoran, air limbah terserap masuk ke tanah, keluar ke mata air sumur masyarakat, apa yang terjadi”,.
Terus sumber, Rehabilitasi Puskesmas Pembantu Kiluan Kecamatan Kelumbayan Barat senilai Rp.450.000.000,-. Lalu Rehabilitasi puskesmas pembantu kejadian lom kecamatan cukuh balak senilai Rp.360.000.000,-. dan Perluasaan penambahan ruang puskesmas negara batin kecamatan kota agung senilai Rp.650.000.000,-. “ dari ke-tiga paket penyedia tersebut Dalam realisasi kontruksinya “ngawur”, sebab pelaksanaan pekerjaan menggunakan bahan material mutu rendah. Atap menggunakan rangka baja Multi roop yang semestinya multi pasir , Ketinggian gunung-gunung ditambah hanya setengah meter dari bangunan yang lalu, Keramik menggunakan keramik putih, kayu kusen jendela hanya sebagian yang diganti itupun diganti dengan kayu racuk, bahkan gajih tukang yang dianggarkan Rp.30.000.000,-. Hanya direalisasikan kurang lebih Rp.10.000.000,-. Para tukang yang melaksanakan kegiatan belum terlalu ahli dibidangnya maka mereka mau mengerjakan dengan upah yang minim,”ujarnya.
Sumber juga memaparkan, kegiatan paket penyedia yang dilaksanakan sudah dikondisikan, pihak pemborong dan pihak Dinas kongkalikong dengan pihak LPSE untuk mengkondisikan paket kegiatan. “setoran sudah diberikan, lelang hanyalah sebuah formalitas, sebab jika ada pihak ket-3 lainnya yang hendak mengikuti lelang pasti akan gagal verifikasi sebab kadar banditnya sudah diatur”,paparnya. (RED)