Membongkar Pungli Dan Korupsi BOS SMP Negeri 1 Kota Gajah
LAMTENG (TIRAS-NEWS) Sayembara, Siapa Berani Laporkan Sukirno selaku kepala SMP Negeri 1 Kota Gajah,Kabupaten Lampung Tengah. dimana yang bersangkutan diduga kuat terlibat dalam masalah Korupsi,Kolusi dan Nepotisme (KKN) dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2018-2019 dan pungutan Liar (Pungli) disekolah setempat, bahkan akibat ulah Sukirno, Kerugian Negara ditafsir mencapai Ratusan juta Rupiah !!
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Dengan PP 43/2018 tersebut, masyarakat yang memberikan informasi kepada penegak hukum mengenai dugaan korupsi akan mendapatkan penghargaan dalam bentuk piagam dan premi yang besarannya maksimal Rp 200 juta.
Berdasarkan data yang ada dimeja redaksi dan pengakuan Narasumber, menjelaskan, Jabatan Sukirno selaku Kepala SMP Negeri 1 Kota Gajah, Kabupaten Lampung Tengah, tidak tergantikan. Penyebabnya, Sukirno diduga memberikan mahar kepada Oknum Dinas Pendidikan setempat. Gunanya untuk tetap dipertahankan menjabat sebagai pemimpin tertinggi disekolah setempat.
Tambah sumber, Sukirno adalah kepala sekolah abadi karena ia selalu menjabat sebagai kepala sekolah. “maraknya pungutan liar di SMP Negeri 1 Kota Gajah mulai dari Jual beli LKS dengan Harga Rp.10.000,-. sampai ke pungli UNBK”,ucap sumber.
Sumber menambahkan, tahun 2019 realisasi Dana BOS SMP Negeri 1 kota Gajah tidak mengacu Kepada Rancangan Anggaran Biaya (RAB). Pembelian satuan barang yang dibiayai oleh dana tersebut di palsukan untuk Harga satuannya. Bahkan ada manifulasi Data siswa,gunanya untuk mendapatkan kucuran dana BOS yang banyak padahal siswa yang terdata sebenarnya tidak ada. “pengecatan sekolah tidak pernah dilakukan, perawan taman tidak pernah dilakukan, untuk pengaadaan pintu WC tidak laksanakan, sampai ektrakurikuler futsal luar kota dan dalam kota tidak dilaksanakan dan masih banyak kegiatan-kegiatan yang dibiayai oleh dana BOS yang dikorupsi oleh Sukirno”,tuding sumber.
Secara rinci, sumber menjabarkan, tahun 2019 dana BOS yang diterima SMP Negeri 1 Kota Gajah senilai Rp.752.000.000,-. Mekanisme pencairannya, 1 tahunnya Melewati Empat tahapan. Triwulan I Rp.147.200.000,-. Triwulan II Rp.294.400.000,-. Triwulan III Rp.147.200.000,-.Dan Triwulan IV Rp.163.200.000,-. “dari dana BOS tersebut terpecah menjadi 11 item kegiatan, dari setiap kegiatan inilah Sukirno dan Bendahara mengakali dana tersebut dengan menerapkan modus Mark-up”,.Tambah sumber, terdapat 3 kegiatan yang dianggarkan melalui dana BOS tahun 2019, yang begitu terlihat dikorupsi diantaranya, kegiatan pengembangan perpustakaan Triwulan II Rp. 54.699.400,-. lalu kegiatan
- evaluasi pembelajaran Triwulan II Rp. 68.094.600 dan Triwulan IV Rp. 50.915.000,-.
Kegiatan pembelajaran dan ekstra kurikuler siswa Triwulan I Rp. 45.559.000,-.,
(Feri Gunawan)