ANGGARAN PENGADAAN BUKU PERPUSTAKAAN RP,1,515 M DI DISDIKBUD WAY KANAN BOCOR?

WAY KANAN – 2paket anggaran pengadaan buku koleksi perpustakaan total pagu Rp1,515 miliar di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung pada APBD tahun 2019 lalu ditemukan adanya kebocoran anggaran.

Diduga kuat anggaran paket yang dimanfaatkan pada Agustus 2019 lalu, seperti Pengadaan Buku Koleksi Perpustakaan (Buku Referensi, Buku Pengayaan, Buku Panduan Pendidik) Rp1,2 miliar (1.16.92.5.2.03.26.01), dan Pengadaan Buku Koleksi Perpustakaan Sekolah Rp315 Juta (1.16.03.5.2.3.27.31) hanya menjadi lahan korupsi oknum pejabat Disdikbud setempat.

Menanggapi hal ini, sumber Tipikor News mengatakan, merujuk pada Perpres 54 tahun 2010 diatur mengenai etika pengadaan dimana pada pasal 6 disebutkan, salah satunya adalah menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam pengadaan barang dan jasa.

“Etika pengadaan tersebut menegaskan bahwa rekanan maupun pengelola pengadaan secara tegas dilarang melaksanakan pengadaan barang/jasa yang dapat mengakibatkan pemborosan keuangan negara,” ujar sumber saat menghubungi Tipikornewsonline, Minggu (19/4) dini hari.

Namun, lanjutnya, seluruh peristiwa pengadaan barang dan jasa di Disdikbud Way Kanan hampir selalu mengakibatkan pemborosan. Praktek penggelembungan harga ini diawali dari penentuan HPS yang terlalu tinggi, karena penawaran harga peserta lelang/ seleksi tidak boleh melebihi HPS sebagaimana diatur pada pasal 66 Perepres 54 tahun 2010.

“Seharusnya, pihak Disdikbud dalam menganggarkan setiap program kegiatannya mengacu pada HPS. Karena dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah untuk Pengadaan Barang/ Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Lainnya dan Pengadaan Jasa Konsultansi yang menggunakan metode Pagu Anggaran. Penyusunan HPS dikalkulasikan secara keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Selain itu sumber juga mengatakan, seharusnya dua paket tersebut tidak dianggarkan. Pasalnya, terkait pengadaan buku koleksi perpustakaan selama ini sudah dianggarkan pemerintah pusat melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Regular. Sehingga pihaknya sangat menduga 2paket anggaran pengadaan buku koleksi perpustakaan Rp1,515 miliar tersebut menjadi lahan korupsi.

Seperti dilansir dari situs resmi https://bos.kemdikbud.go.id/ pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 3 Tahun 2019 memutuskan, bantuan Operasional Sekolah Reguler yang selanjutnya disingkat BOS Reguler adalah program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasi personalia dan nonpersonalia bagi Sekolah yang bersumber dari dana alokasi khusus nonfisik, dan Harga Eceran Tertinggi yang selanjutnya disebut HET adalah harga yang ditetapkan setinggi-tingginya sebesar taksiran biaya wajar untuk mencetak dan mendistribusikan buku sampai ditangan konsumen akhir.

Kemudian didalam Juknisnya juga tertera pada rincian komponen Pembiayaan BOS Reguler pada SD maupun SMP dapat digunakan untuk Pengembangan Perpustakaan. Diantaranya:

a. Penyediaan buku teks utama:

Sekolah wajib menyediakan buku teks utama bagi peserta didik sesuai dengan kurikulum yang digunakan.
Buku teks utama bagi peserta didik dibeli untuk memenuhi rasio 1 (satu) buku untuk tiap peserta didik pada tiap mata pelajaran atau tema.
Buku teks utama bagi guru dibeli untuk memenuhi kebutuhan buku mata pelajaran atau tema sesuai kelas yang diajarkan.
Buku teks utama bagi kepala Sekolah dibeli untuk memenuhi kebutuhan buku semua mata pelajaran atau tema.
Harga buku teks utama mengacu kepada HET yang telah ditetapkan oleh Kementerian.
Buku teks utama yang dibeli oleh Sekolah melalui Buku Sekolah Elektronik (BSE) harus dijadikan pegangan oleh guru dalam proses pembelajaran di Sekolah. Buku teks utama ini digunakan sebagai buku teks utama pembelajaran sepanjang tidak ada perubahan ketentuan buku teks utama dari Kementerian.
b. Penyediaan buku teks pendamping:

Menyediakan buku teks pendamping bagi peserta didik dan guru sesuai dengan kurikulum yang digunakan.
Buku teks pendamping dibeli untuk memenuhi kebutuhan tiap mata pelajaran.
Buku teks pendamping yang boleh dibeli Sekolah merupakan buku teks pendamping yang telah dinilai oleh Kementerian.
c. Membeli buku nonteks yaitu antara lain buku bacaan, buku pengayaan, dan buku referensi, terutama yang menunjang penguatan pendidikan karakter dan pengembangan literasi Sekolah sesuai dengan mekanisme PBJ Sekolah. Buku nonteks yang dibeli harus mengacu kepada aturan yang ditetapkan oleh Kementerian.

d. Langganan majalah atau publikasi berkala yang terkait dengan melalui luring maupun melalui daring. e. Pemeliharaan atau pembelian baru buku atau koleksi perpustakaan. f. Peningkatan kompetensi tenaga perpustakaan.

g. Pengembangan pangkalan data (database) perpustakaan dan perpustakaan elektronik (e-library) atau perpustakaan digital (digital library). h. Pemeliharaan perabot perpustakaan atau pembelian baru. Pemeliharaan dan/atau pembelian AC perpustakaan.

Pembelian buku teks dan buku nonteks maksimal 20% (dua puluh persen) dari dana BOS Reguler yang diterima. Pembelian buku teks pendamping dan buku nonteks dilakukan apabila kebutuhan buku teks utama bagi peserta didik, guru, dan kepala Sekolah di Sekolah telah terpenuhi. Pembelian buku teks pendamping dan buku nonteks dilakukan melalui sistem katalog elektronik.

Dalam hal pembelian melalui sistem katalog elektronik dimaksud tidak dapat dilakukan, maka pembelian buku teks pendamping dan buku nonteks dilakukan melalui mekanisme PBJ Sekolah.

Terpisah, hingga pemberitaan ini ditayangkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Way Kanan, Usman Karim JAB, S.Pd. MMsaat dikonfirmasi terkait dugaan korupsi APBD 2019 ini justru terkesan tidak transparan. Dirinya seakan menutup rapat-rapat terkait dokumen anggaran. (TIM)

Pos terkait