Korupsi Beritikad Baik
Oleh : Chaidir (Grakpedia)
Kabar gembira untuk semua pelaku korupsi di negeri ini, ditengah masa pandemi Covid-19,Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020, yang bisa dijadikan imunitas atau dalih bagi semua indikasi koruptif penanganan Virus Corona asalkan didasarkan kepada ‘itikad baik’.
Didalam Pasal 27 ayat (2) Perppu tersebut disebutkan jika pejabat yang melaksanakan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tak dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidana asalkan dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Kemudian, keberuntungan bagi koruptor ini ditambah dengan ayat (3) dalam pasal yang sama yaitu segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan ke peradilan tata usaha negara.
Masih belum cukup, keberuntungan bagi para koruptor di negeri ini selama masa pandemi Covid-19 didukung dengan ayat (1) dalam Pasal 27 Perppu Nomor 1 Tahun 2020 dimana dikatakan jika biaya yang dikeluarkan pemerintah selama penanganan pandemi Covid-19 termasuk di dalamnya kebijakan bidang perpajakan, keuangan daerah, bagian pemulihan ekonomi nasional, bukan merupakan kerugian Negara.
Luar biasa bukan, ditengah masa krisis yang banyak membuat masyarakat hidup menjerit, justru dimanfaatkan oleh para penguasa negeri untuk menerbitkan Perppu yang cenderung berpihak kepada mereka yang memangku kepentingan untuk leluasa dalam mengelola anggaran.
Secara jelas dan gamblang Perppu ini memberikan keistimewaan suatu pihak di depan hukum, sehingga melanggar prinsip equality before the law atau kesamaan hukum.
Ketentuan dalam Pasal 27 Perppu Nomor 1 Tahun 2020 bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (3), Pasal 23 Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 27 UUD 1945, dan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945.
Untuk diketahui, Perppu Nomor 1 Tahun 2020 mengatur tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.
Perppu tersebut diterbitkan pada akhir Maret 2020 menyikapi situasi pandemi Covid-19.
Tanpa adanya Perppu yang berpihak kepada korupsi saja Negara ini sudah sesak dengan banyaknya indikasi korupsi, bagaimana jadinya kalau sampai Perpuu ini berjalan tanpa hambatan.
Semoga mereka yang sedang berjuang menggugat Perppu ini bisa memenangkan gugatannya, sehingga Perppu yang cenderung melindungi para pelaku korupsi bisa segera dianulir.
Sehingga para penggiat anti korupsi yang tersebar di penjuru negeri masih bisa menjalankan tugasnya dalam mengawasi kinerja pemerintah dalam mengelola keuangan Negara ditengah masa pandemi yang menyesakan ini. Amin.