TIRASPOST.COM, LAMPUNG TENGAH
Inspektorat Kabupaten Lampung Tengah meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) setempat segera menindak lanjuti laporan kasus dugaan korupsi oknum mantan Kakam Tawang Negeri, kecamatan Pubian terkait realisasi dana desa tahun 2019.
Berdasarkan laporan yang disampaikan langsung oleh masyarakat Tawang Negeri, bahwa Marsudin yang menjabat sebagai Kakam Tawang Negri pada saat itu diduga melakukan korupsi dana desa (DD) Tahun 2019 dengan jumlah nilai pagu Rp847 juta.
Menurut Inspektur Lampung Tengah Muhibatullah, mengatakan, Jika ada oknum Kakam yang main-main dengan dana desa menurutnya hal itu sangat tidak pantas untuk dijadikan contoh.
“Saya sangat berharap kepada aparat penegak hukum untuk dapat segera menindak lanjuti permasalahan tersebut. Jika memang oknum itu terbukti, maka harus segera diproses sesuai hukum yang berlaku. Sehingga hal ini tidak terjadi lagi, dan dapat memberikan dampak efek jera bagi oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya saat dihubungi Tiraspost.com, Kamis, (7/5/2020) kemarin.
Terpisah, Rahman Selaku Camat Pubian juga memberikan statmen yang senada dengan Inspektur Muhibattulah. Pihaknya meminta kepada aparat penegak hukum untuk segera memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap oknum Kakam yang diduga melakukan korupsi dana desa.
“Saya meminta kepada pihak yang berwajib segera memeriksa dan memproses secara hukum. Jika ia terbukti, saya sudah melayangkan surat undangan terhadap Marsudin dan Kamto agar segera datang dikediaman saya Senin (11 Mei 2020), agar segera memberikan klarifikasi terkait permasalahan tersebut”, kata Camat, Jumat (8/5/2020) diruang kerjanya.
Sementara itu, dengan adanya permasalahan ini Agus dan Cs selaku warga setempat sangat berharap agar oknum Kakam Marsudin segera ditindak tegas.
Pasalnya, dirinya merasa sangat dirugikan karena selaku pekerja pembangunan embung pada saat itu dibayar upahnya tidak sesuai dengan apa yang saya kerjakan.
Lebih lanjut Agus CS menjelaskan, upah yang diterima dengan yang ditanda tangani tidak sesuai. Karena Oknum Kakam Marsudin meminta dirinya menandatangani kwitansi pembayaran upahnya selama 20 hari padahal yang sebenarnya saya hanya bekerja 3 hari artinya dalam hal ini oknum Marsudin sudah melakukan Mark’up anggaran.
bagaimana tanggapan aparat penegak hukum terkait dugaan korupsi ini, tunggu kelanjutan berita selengkapnya edisi mendatang (TIM)
Berita edisi lalu dengan judul : INSPEKTORAT LAM-TENG IMBAU CAMAT PUBIAN TINDAK TEGAS OKNUM KAKAM KORUPSI
TIRASPOST.COM, LAMPUNG TENGAH –Terbongkarnya indikasi dugaan korupsi Dana Desa (DD) Tahun 2019 yang mencapai Ratusan Juta Rupiah di Kampung Tawang, Negeri Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung tengah, diprediksi akan berakhir di meja hijau Hal itu terjadi karna akal bulus oknum mantan kepala kampung tersebut.
Menanggapi hal itu Inspektur inspektorat kabupaten Lampung Tengah, Ir. Muhibbatullah B, MM mengharap kepada camat pubian agar mengambil langkah tegas terkait dugaan korupsi kolusi dan nepotisme yang diduga dilakukan oknum mantan kepala kampung setempat.
“jika ditemukan benar adanya penyimpangan yang dilakukan oknum yang tidak bertanggung jawab maka sudah sepantasnya diseret ke meja hijau. Hal itu harus dilakukan guna memberikan efek jera kepada para koruptor,”tegasnya.
Disisi lain, Selamat mewakili masyarakat tawang negeri mengaprisiasikan ungkapan yang disampaikan oleh Ir. Muhibbatullah B, MM,”kami sangat berharap agar aparat penegak hukum terkait bisa menindak lanjuti permasalahan tersebut. Sebab aset-aset kampung harus kembali diserah terimakan kepada kepala kampung dipinitif”,harapnya
Ia juga menambahkan, “oknum mantan kepala kampung setempat memang sangat layak dijebloskan kedalam hotel prodeo (penjara). Sebab jiwa tempramental yang dimilikinya sudah sangat keterlaluan bahkan masyarakat setempat merasa terkekang akibat oleh oknum tersebut”,pangkasnya.
Mau tau kelanjutan berita ini selengkapnya, serta bagaimana tanggapan kejaksaan Negeri (kejari) terkait dugaan korupsi Dana Desa, tunggu edisi mendatang
Berita Edisi lalu, dengan judul : MASYARAKAT LAPORKAN MANTAN KEPALA KAMPUNG TAWANG NEGERI
TIRASPOST.COM, LAMPUNG TENGAH – Terkait dengan anggaran dana desa (ADD), masyarakat laporkan Oknum mantan kepala kampung (kakam) Tawang Negeri, Kecamatan pubian, kabupaten lampung tengah,Pasalnya dari Setiap kegiatan yang dikerjakan amburadul, tidak tepat sasaran dan keluar dari ketentuan yang ada.
Menurut narasumber dan data yang ada di meja redaksi, indikasi korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) sangat terlihat jelas dari kegiatan antara lain: Pembangunan / Rehabilitasi / Peningkatan Embung desa, senilai Rp.500.2 Jt
“Dengan adanya Dana desa (DD) Tahun 2019 yang dikucurkan melalui pemerintah Pusat atau Daerah dengan nilai Pagu Rp.847,8, – yang dikelola oleh kepala desa, seharusnya untuk meningkatkan pembangunan dan pemberdayaan masyarakak, ini malah cendrung untuk memperkaya diri sendiri. Bahkan lebih parah lagi dari setiap kegiatan yang ia kelola seperti halnya embung desa yang ada di dusun satu, untuk pengadaan harga satuan barang yang dimanipulasi agar bisa mendapatkan keuntungan yang amat pantastis “, tegas sumber
Ia juga menambahkan setiap kegiatan yang ia kerjakan tidak bermanfaat dan hancur selain itu juga “kami selaku masyarakat sangat dirugikan lantaran pembuatan embung tersebut. karna menurut kami memang tidak ada pungsi. untuk pengaliran sawahnya saja tidak mengalir dan tak ada gunanya. selain itu juga tempat embung ini dulunya milik per’orangan, yang disampingnya itu deket pembangunan embung yang jebol itu milik pak Bejo. Dan untuk mengganti rugi lahannya saja, tidak sesuai dari apa yang dijanjikan. ongkos tukangnya pun ikut ditileb, bahkan pengadaan semen saja yang katanya ada 3000 padahal baru terpakai 1000 saja sudah habis.”ungkapnya
Disisi lain Hadi Saputra selaku sekjen di lembaga gerakan rakyat anti korupsi (GRAK) mengecam keras agar inspektorat dan lembaga terkait segera melakukan pemeriksaan terhadap oknum kakam tersebut. “Saya meminta pihak yang berwenang untuk segera merespon dan menindaklanjuti laporan masyarakat desa Tawang Negeri”, tegasnya
Ia juga menambahkan indikasi korupsi dana desa itu juga sudah pernah disampaikan para tokoh masyarakat saat jumpa pekan lalu. masyarakat sangat kecewa dengan sikap otoriter dan diktator yang dimiliki oleh sang kepala desa. masyarakat sangat menyesalkan anggaran tidak dapat menghasilkan pembangunan yang berkualitas.
Melalui pemberitaan ini, ”masyarakat sangat berharap kepada Inspektorat Daerah agar segera dapat mengundang oknum mantan Kepala desa agar tahu kebenaranya, dan jika terbukti bersalah, siapapun yang terlibat dalam urusan ini, maka kami minta agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku di Republik Indonesia. Hal ini dilakukan agar memberi efek jera kepada oknum yang tidak bertanggung jawab ”, ucapnya
Edisi mendatang masalah ini akan terus dikupas TUNGGU (FG)