Korupsi DD,Marsudin Resmi Dilaporkan Kejari Lamteng Bergerak

 

TIRASPOST.COM, LAMPUNG TENGAH –Dugaan Korupsi Dana Desa tahun 2019 yang dilakukan oleh Marsudin mantan Kepala Kampung Tawang Negeri, Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah. Akan berakhir dimeja pesakitan.

Menurut Adi salah satu petugas di Kejaksaan Negeri setempat saat menerima laporan resmi Tiraspost yang diketuai Feri Gunawan.pada 13/mei/2020 lalu. Menjelaskan,kami segera bergerak untuk memanggil dan memeriksa Marsudin. Jika masalah ini memang benar maka proses hukum ditegakkan.

Lain sisi, kata Muhibattullah kepala Insfektorat Lampung Tengah, mengatakan, “kami akan memeriksa sampai sejauh mana permasalahan ini dan saya sudah sampaikan dengan camat pubian untuk ikut memanggil marsudiin.

Menurut camat Pubian marsudin sudah kami panggil dan kami pertanyakan sampai sejauh mana kebenaran dari permasalan itu, lalu kami juga meminta laporan terkait pengeluaran dana desa terutama untuk pembangunan embung.”hingga kini berkasnya belum disampaikan”,ungkap camat saat dihubungi via telpon baru ini

Masalah ini muncul akibat penyampaian masyarakat setempat terkait pembuatan embung yang menelan Angggaran 500.2 jt. dimana dalam pembangunan tersebut. Kata masyarakat ngak bener pembangunannya. Bahkan mereka bertanda tangan di atas materai 6000. Pernyataanya yang pasti kami berharap betul supaya masalah ini segera ditindaklanjuti.

Hasil penyelidikan SKU

Edisi mendatang pihak SKU tiraspost akan mempertanyakan masalah atas terhadap pihak kejari terkait hingga melebihi mana prosesnya.TUNGGU  (FG)

Pos terkait