Dugaan Pungli Dana PIP akan berakhir Dipenjara

 

TIRASPOST.COM, LAMPUNG TENGAH –Program Indonesia Pintar (PIP) adalah wujud pelaksanaan program unggulan kerjasama tiga kementrian yaitu Kementrian Pendidikan dan kebudayaan (Kemendikbud), Kementrian Agama (Kemenag), dan kementrian Sosial (Kemensos). Hal itu guna untuk membantu siswa miskin dan rawan miskin agar berkesempatan bisa mengenyam pendidikan dasar bahkan hingga sampai ke perguruan tinggi. Besaran Dana Bantuan PIP yang dikucurkan untuk tingkatan Sekolah Dasar (SD) Tahun 2019 Senilai Rp.450,- dari setiap tahunnya.

Tapi apa hendak dikata program pro masyarakat miskin ini diduga sering di salah gunakan oleh oknum Kepala sekolah untuk mengambil kesempatan dengan cara memotong/Pungutan liar (PUNGLI), melalui dana yang disalurkan kerekening atas nama siswa itu sendiri.

Seperti yang terjadi di SD Negeri Payung Makmur, Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah,dengan jumlah siswa yang penerima PIP sebanyak 85 tersalurkan, dan 69 yang Dicairkan sehingga total dana yang tersalurkan sebesar RP.34.875.000.- sedangkan jumlah yang dicairkan sebanyak Rp.29.250.000,- sehingga diperoleh informasi bahwa Dana tersebut diduga dipotong oleh pihak Oknum kepala sekolah 50 hingga 200 ribu per siswa, Bahkan ada yang diduga tidak sampai, sehingga hal ini menjadi polemik dikalangan orang tua yang anaknya bersekolah disana.

Disi lain menurut narasumber yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan,”seharusnya pihak sekolah tidak memotong dana PIP karna itu buat siswa miskin, dan kalau pun dipotong kok sebesar 50 ribu hingga 200 ribu, bahkan yang lebih parah ada yang berhak menerima namun tidak dapat,apa memang dapat tapi tidak disampaikan kepada siswa”,ungkapnya

Ia juga menambahkan saya sangat berharap kepada aparat penegak hukum segera memeriksa oknum yang terlibat dalam permasalahan ini, sebab menurut saya jika hal ini dibiarkan maka akan memberi contoh yang tidak baik terhadap oknum yang tidak bertanggung jawab. Jika memang ia terbukti maka sudah seharusnya diberi sanski tegas dengan dijebloskan didalam penjara hal itu guna memberi efek jera terhadap oknum yang tidak bertanggung jawab”,harapnya.

Hingga berita ini dilansir oknum kepsek tersebut belum juga bisa dihubungi. Mau tau kelanjutan berita ini selengkapnya serta bagaimana tanggapan aparat penegak hukum terkait dugaan pungutan liar dana PIP. Bahkan Diperoleh Informasinya oknum kepsek tersebut Diduga Korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Tahun 2019 Senilai Rp.129,760.000,-. Edisi mendatang Masalah Ini Akan Terus Dikupas TUNGGU (FG)

Pos terkait