TIRASPOST.COM, METRO – Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB) Tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) pada Dinas Pendidikan Provini Lampung di Kota Metro melalui online tahun ajaran 2020/2021 Menuai kritikan. Bahkan, kritikan tersebut muncul di media daring hingga di sosial Media terkait pendaftaran melalui jalur zonasi. Warga net menuding adanya dugaan kongkalikong antara pihak sekolah dengan aparat kelurahan yang mengeluarkan surat domisli untuk mempermulus para siswa dari luar daerah untuk mendaftarkan calon peserta didik baru ke sekolah yang mereka tuju.
Tudingan tersebut disangkal oleh Kepala SMAN 1 Metro, Dra. Purwaningsih. Ia menegaskan, penerbitan surat domisili memang salah satu syarat dalam penerimaan siswa baru, namun bukan kewenangan dirinya selaku kepala sekolah mengeluarkan surat keterangan tersebut, melainkan domainnya pihak kelurahan.
Ia menegaskan, pihak sekolah hanya sebatas memverifikasi berkas siswa yang daftar ke sekolahnya via online. “Tidak ada namanya pihak sekolah bekerjasama dengan pihak kelurahan dalam penerbitan surat domisili. Kemudian supaya diketahui oleh masyarakat, bahwa pihak sekolah ketika menerima berkas dari wali murid, panitia memproses apa adanya berkas yang masuk. Jadi jika ada protes mengenai surat domisili di luar kewenangan kami untuk mengetahui secara pasti tentang domisili calon siswa yang akan mendaftar,” ujar Purwaningsih, Kamis ( 19/06/2020).
Para calon siswa atau wali murid kan daftarnya dari rumah atau dari mana saja via online, berkas mereka di upload pada masing masing form yang telah disediakan oleh sistem. Nah tugas kami panitia selaku sekolah menunggu data siswa yang masuk lalu hanya memverifikasinya.
” Terkait munculnya atau calon siswa memakai surat keterangan domisili, itu bukan domain kami, jadi tidak benar jika dituding adanya kongkalikong dengan pihak kelurahan atau pamong setempat, kami pihak sekolah tidak mungkin menolaknya karena lampiran surat itu sah dikeluarkan oleh aparat kelurahan dalam hal ini lembaga pemerintah”, tegas Ipung sapaan akrabnya kepada awak media.
Ipung memastikan PPDB dengan sistem zonasi di SMA Negeri 1 Metro telah mengikuti juknis dan mekanisme yang berlaku yang diintruksikan sesuai dengan Permendikbud Nomor 44 tahun 2019, SE Mendikbud no 1 thn 2020, SE Mendikbud no 4 thn 2020, dan Pergub no 21 thn 2020 serta SE Gubernur Lampung No. 800 tahun 2020.
” Panitia sudah bekerja sesuai dengan aturan aturan yang mengatur mengenai PPDB. Bahkan dalam verifikasi dokumen peserta sudah diatur secara sistem komputerisasi. Jadi tidak ada kewenangan kami bisa mengatur siswa mana yang diterima dan tidaknya dalam sistem zonasi. Domisili siswa terdekat akan semakin diatas dalam peringkat penerimaan, calon siswaberkompetisi pada sistem dan mekanisme yang ada,” ujarnya.;
Menurutnya, dalam PPDB online semua pihak dapat memantau update pergerakan setiap detik hingga menit peringkat siswa dalam sistem PPDB Online Prov Lampung itu apakah mereka bertahan atau tergeser oleh calon siswa yang lain.”Tidak ada yang kita tutupi semua transparan. Bahkan semua pihak dapat melihat secara langsung pada situs https://lampung.siap-ppdb.com , dari sana bisa terlihat sistem degradasi yang dilakukan sistem yang diatur dalam PPDB,” bebernya.
“ Sebagai sekolah unggulan di Kota Metro, memang SMA 1 Negeri menjadi sorotan dalam sistem penerimaan. Karena semua pihak pasti ingin anaknya masuk sekolah tersebut. Itu sayaanggap wajar jika terjadi adanya pro dan kontra”, terangnya.
Mantan kepala sekolah SMAN 3 Metro ini juga menyayangkan adanya tudingan miring mengatakan adanya kerjasama pihak sekolah dengan kelurahaan mengenai terbitnya domisili.Sehingga tudingan itu perlu diluruskan, karena dapat merusak citra sekolah. Dan harusnya dapat dikonfirmasikan ke pihak kelurahaan ada tidaknya kerjasama yang dilakukan,” pungkasnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Musawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Kota Metro, Hi. Suparni, Spd,. Mpd. Ia mengatakan, para orang tua dan calon siswa didik baru yang telah mendaftar di seluruh SMAN di Bumi Sai Wawai sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Para calon siswa atau wali murid dapat membaca dan memahami regulasi yang ada seperti Permendikbud No 44 thn 2019, SE Mendikbud No 1 th 2020, SE Mendikbud No 4 thn2020, Pergub No 21 thn 2020 dan SE Gubernur Lampung No 800 th 2020. Sehingga tidak terjadi polemik dan informasi yang simpang siur di tengah masyarakat,jelas H.Suparni.(rls)