Perkara Korupsi, Inspektorat Panggil Marsudin

TIRASPOST.COM, LAMPUNG TENGAH – Akhirnya pihak Inspektorat kabupaten lampung tengah, melakukan pemanggilan/ pemeriksaan kepada Marsudin, oknum Kakam Tawang Negeri terkait dugaan KKN dana desa 2019, Rabu (8/7/2020).

Menurut keterangan dari pihak Inspektorat Lamteng, Eka selaku Irban 3 mengatakan, pemeriksaan ini menindak lanjuti laporan masyarakat kampung Tawang Negeri yang di kuasakan dengan media cetak dan online Tiras Post.

Seperti diberitakan sebelumnya, masyarakat Tawang Negeri berharap kepada pihak Inspektorat dan Kejaksaan agar segera menindak lanjuti laporan yang di terima dari pihak kejaksaan pada 13 mei 2020, prihal pengaduan dugaan KKN Dana Desa (DD) tahun anggaran 2019, yang diduga dilakukan oleh Marzudin mantan oknum kakam Tawang Negeri.

Laporan yang di sampaikan oleh media tiraspost.com di terima langsung pihak kejaksaan yaitu saudara A Bagus ADI, R, SH di ruang kerjanya pelayanan publik kejari Gunung Suugih Lamteng.

Masyarakat kampung Tawang Negeri sangat berharap dengan pihak penegak hukum agar supaya secepatnya di proses karna kami ingin kepuasan karna selama Marzudin menjabat kakam, tidak tranparan dalam pengelolaan anggaran DD, bahkan pembangunan serta aset desa yang ada di kampung tawang negeri keberadaan tidak diketahui.

“Ini waktunya kami ingin menyampaikan kepada pihak penegak hukum. Karna selama Marzudin menjabat semua di kelola oleh Marzudin dan keluarganya. apa bila pihak penegak hukum perlu bukti yang lain atau di panggil sebagai saksi dari masyarakat pun siap,” ujar Selamet CS yang diamini Apriyanto dan Agus Trioyono yang memberi kuasa dan pernyataan di atas materai 6000.

Terpisah, terkait laporan mantan kakam tersebut, Pihak Kejari Gunung Sugih Sigit SH menjelaskan, “laporan itu pasti kami tindak lanjuti tinggal nunggu rekomendasi dari pihak inspektorat saja,” ungkapnya di ruang kerjanya baru baru ini.

Hal senada juga disampaikan oleh Kasmin selaku masyarakat setempat mengatakan, “kurang apa lagi laporan yang kami sampaikan, saya rasa itu lebih dari pada cukup. Karna diketahui oleh kakam semua laporan dan pernyataan yang juga sudah di stempel oleh kakam yang sekarang berarti sudah jelas semua data yang kami laporkan Aparat Penegak Hukum (APH),” ungkapnya.

Selain itu ia juga menambahkan, “Saya atas nama masyarakat kampung Tawang negeri berharap segera di usut hingga tuntas semua penyimpangan yang ada di desa kami. hal itu masyarakat merasa puas,”tutupnya.

Sementara itu, sampai berita ini diturunkan Marsudin (eks mantan Tawang Negeri) belum bisa dikonfirmasi, karena saat ditemui dikediamannya tidak ada ditempat. (tim)

Pos terkait