TIRASPOST.COM, LAMPUNG TENGAH – Maraknya kasus curanmor di wilayah Polsek Kalirejo berhasil di ungkap oleh jajaran Polsek Kalirejo . Keberhasilan ungkap kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang kehilangan motor nya di tempat parkir di sebuah pertokoan di kampung sendang Agung kecamatan sendang agung Lampung Tengah.
Berdasarkan laporan polisi tersebut, Kapolsek Kalirejo Ajun Komisaris Polisi ( AKP) Ridho Rafika SH . MM bersama Kanit Reskrim Rusdianto dan tim opsnal Omri Sitomorang Polsek Kalirejo melakukan penyelidikan pelaku tindak pidana pencucian dan pemberatan.
Setelah melakukan penyelidikan selama dua hari jajaran Polsek Kalirejo berhasil menangkap pelaku utama tindak pidana curanmor Tohid tasakur warga masyarakat dusun V1 Kampung Sendang asih Kecamatan Sendang Agung Kabupaten Lampung Tengah.
Menurut keterangan Polsek Kalirejo AKP Ridho Rafika SH ,MM . tersangka juga buronan pihak kepolisian polres Pringsewu dan pesawaran. Dalam melakukan aksi kejahatannya tersangka sering membawa senpi. Namun pada waktu di tangkap tersangka tidak membawa senpi dan tanpa perlawanan. Karena senpinya di bawa temannya yang tertangkap lebih awal oleh jajaran kepolisian polres Pringsewu.
Masih menurut Polsek Kalirejo AKP Ridho Rafika SH.MM . Mewakili Kapolres Lampung tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro , S . IK .SH. Dengan tertangkap nya Tohid tasakur akhirnya jajaran Polsek Kalirejo berhasil mengungkap jaringan curanmor di wilayah Polsek Kalirejo. Sehingga para pelaku dan penadah hasil dari kejahatan bisa di ungkap.
Mdk (60) alamat dusun 1 kota batu Kecamatan pubian Lamteng sebagai penadah di tangkap di rumahnya (12 – 7 – 2020), dengan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru hitam no pol : BE 2153 IF. Dan penadah lainya yang berinisial Ml warga masyarakat kampung Sendang Baru, IL warga masyarakat kampung Sendang Agung kecamatan Sendang Agung Lamteng. Semua tersangka telah di amankan di mapolsek Kalirejo.
Setelah di lakukan penyelidikan bahwa sepeda motor Honda Beat dgn nopol : BE 2153 IF adalah milik korban bernama Sulastri warga dusun 7 kampung Ponco Warno Kecamatan Kalirejo Lamteng. Motor tersebut hilang pada hari Kamis ( 30 – 4 – 2020 ) korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kalirejo nomer : LP / 175 B / V / 2020 / RES LT / SK Kajo tanggal 1 Mei 2020.
Pelaku serta barang buktinya di bawah kepolsek Kalirejo. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun penjara, tegas AKP Ridho Rafika, SH. MM.
Masih menurut Ridho, Masyarakat harus lebih berhati hati dalam jual beli kendaraan, apabila kendaraan tersebut tidak di lengkapi dgn surat atau dokumen yang sah segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat karena kendaraan tersebut patut di duga hasil hasil tindakan kejahatan.
Di harapkan kepada semua masyarakat agar lebih hati hati juga dalam memarkir kendaraan miliknya bila perlu gunakan kunci pengaman tambahan. Kejahatan bisa terjadi karena ada kesempatan pungkas Kapolsek Kalirejo bapak AKP Ridho Rafika SH. MM. (Angga)