TIRASPOST.COM, BANDAR LAMPUNG – Pada laporan realisasi dana BOS di SMAN 13 Bandar Lampung, pada tahun anggaran 2019 dengan total pagu mencapai Rp1,179,920,000,- ditemukan adanya kejanggalan dan terindikasi Dugaan Korupsi.
Berdasarkan informasi dari berbagai sumber mengungkapkan, realisasi dana BOS yang diterima oleh pihak SMAN 13 Bandar Lampung secara bertahap tersebut, dengan rincian: Triwulan I: Rp229.600.000, Triwulan II: Rp 459.200.000, Triwulan III: Rp 229.600.000, dan Triwulan IV: Rp261.520.000 diduga tidak sesuai Juknis penggunaan dana BOS 2019.
“Khususnya seperti laporan realisasi penggunaan dana BOS tahun 2019, salah satunya pada komponen pembelian alat multi media pembelajaran di SMA Negeri 13 Kota Bandar Lampung ditemukan adanya dugaan mark-up (penggelembungan) anggaran,” ujar sumber kepada wartawan, kamis (17/7/2020).
Ia menjelaskan, diketahui, pihak SMAN 13 Bandar Lampung pada laporan realisasi dana BOS Triwulan II dan III tahun 2019 melaporkan biaya Pembelian Alat Multi Media Pembelajaran mencapai Rp116 juta, dengan rincian biaya:
Triwulan II Rp67.500.000 dan Triwulan III Rp48.500.000. dan ditahun 2018, pihaknya juga melaporkan penggunaan biaya untuk pembelian Alat Multi Media Pembelajaran sebesar Rp102.500.000, dengan rincian: (II) Rp82.500.000 dan (III) Rp20.000.000, urainya.
Lebih jauh sumber mengungkapkan, jika pengelolaan dana BOS sesuai Juknis, biaya untuk belanja kebutuhan Alat Multi Media Pembelajaran sekolah, seharusnya pihak SMAN 13 Bandar Lampung diperkirakan hanya menghabiskan biaya 70 juta – 80 jutaan.
Pasalnya, berdasarkan Juknis bos SMA 2019, penggunaan dana pada komponen Pembelian Alat Multi Media Pembelajaran, berikut rinciannya: Komputer desktop all in 1 PC maks 5 unit. Harga Rp8 juta. 1 unit Laptop Prosesor Core i3, harga Rp8 juta, 1 unit printer plus scanner (Epson L3110) Rp 3,2 juta, dan 5 unit LCD Proyektor Acer BS-020 HDMI Rp5,125,500.
Lebih jauh dijelaskan sumber, seperti salah satunya pihaknya meyakini bahwa di sejumlah komputer yang ada di SMAN 13 Bandar Lampung diduga tidak sesuai dengan spesifikasi minimal: Prosesor Intel Core i3 atau yang setara; memori standar 4GB DDR3; hard drive 120 GB SSD/500 GB HDD; CD/DVD drive; monitor LED 18,5 inci; sistem operasi Windows 10; aplikasi terpasang word processor, spreadsheet, dan presentation; dan garansi 1 (satu) tahun.
Sementara, menanggapi informasi dugaan korupsi BOS ini, surat konfirmasi tertulis yang dilayangkan pada 9 Juli 2020 lalu hingga berita ini ditayangkan belum ditanggapi kepala SMAN 13 Bandar Lampung, Rospardewi selaku pengguna anggaran.
Bagaimana kelanjutan berita ini selengkapnya, tunggu edisi mendatang. (Tim)