Kementrian Pendidikan dan Kebdayaan Melonggarkan Kebijakan Belajar Tatap muka Di Sekolah Saat Pandemi virus Corona

TIRASPOST.COM, LAMPUNG TENGAH –  Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah melonggarkan kebijakan belajar tatap muka di sekolah saat pandemi virus corona (Covid-19).

Jika sebelumnya hanya boleh dilakukan di daerah zona kini penyebaran Covid-19, belajar tatap muka di sekolah yang dibolehkan di daerah kategori zona kuning.

Lantas bagaimana Pemkab Lampung Tengah merespon kebijakan tersebut. Untuk diketahui, wilayah Lampung Tengah masuk sebagai zona kuning penyebaran Covid-19 di Lampung.

Menanggapi hal ini, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Tengah menyambut baik kebijakan tersebut.

“Terkait kebijakan yang disampaikan oleh pemerintah pusat, dalam hal ini siaran pers Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, menyambut baik dan senang atas kebijakan tersebut,” ujar Kabid Dikdas Dr. Nur Rohman, SE., M.Sos.I, mewakili Kadisdikbud Lamteng Syarief Kusen, S.Pd. MM., Saat wawancara melalui telepon, Sabtu (8/8/2020).

Dikatakan Nur Rohman, pihaknya mendapat informasi tersebut pada Jumat siang, 7 Agustus 2020. “Selepas info terbaru itu Bapak Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Tengah (Syarief Kusen) mengajak saya langsung menghadap Bapak Bupati (Loekman Djoyosoemarto) selaku Ketua Tim Penanganan Covid-19 untuk melaporkan kebijakan pusat. Dan Pak Bupati sangat mengapresiasinya,” bebernya.

Menurut Nur Rohman, kebijakan ini sudah ditunggu oleh semua pihak. Seperti siswa, orang tua siswa/wali murid, dan semua komponen stakeholder pendidikan.

“Dalam waktu dekat, Insya Allah Senin (10 Agustus 2020) akan ada surat dari dinas sebagai dasar teman-teman di satuan pendidikan melakukan pembelajaran tatap muka,” jelasnya.

Atas dasar kebijakan pusat yang diperkuat dengan peraturan Gubernur Lampung terbaru No 45 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman dari Covid-19, Disdik Lamteng memastikan akan memberlakukan belajar tatap muka di sekolah.

“Karena sudah ada dasar memperbolehkan tatap muka, maka kami dalam hal ini dinas pendidikan dan kebudayaan juga membolehkan. Karena ini juga menjadi keinginan kita bersama. Yang jelas dalam kegiatan belajar tetap mengutamakan keselamatan. Baik tenaga pendidik ataupun peserta didik. Artinya wajib patuh dan taat terhadap protokol kesehatan,” bebernya.

Namun, ditegaskan dia, tidak semua jenjang sekolah di Lamteng boleh belajar tatap muka saat ini. Akan ada tahapan dari Disdikbud Lamteng.

“Ya, hal ini (belajar tatap muka) belum siap untuk semua (jenjang), Mas. SD dan SMP mulai di bulan Agustus ini, sedangkan untuk jenjang PAUD / TK / Kober berorientasi untuk dua bulan kedepan, yaitu bulan Oktober. Kalau jenjang menangah ke atas bukan kewenangan kita lagi. Ada di Pemprov Lampung, ”pungkasnya. (rls)

Pos terkait