TIRASPOST.COM, LAMPUNG BARAT – Oknum kepala sekolah (Kepsek) dan Bendahara SMA Negeri 1 Liwa, Kabupaten Lampung Barat diduga kuat kongkalikong tilep dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2018.
‘IS’ selaku Kepsek melibatkan oknum bendahara SMA Negeri 1 Liwa untuk bersama melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada pengelolaan dana BOS sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Keduanya harus bisa mempertanggung jawabkan pengelolaan dana BOS tahun anggaran 2018 yang nilainya diperkirakan mencapai Rp 1 Miliar lebih,” kata sumber
Lebih lanjut ia mengatakan, dalam melancarkan aksi dugaan penyelewengan dana BOS, koruptor yang berkedok kepsek ini diduga kuat bersama bendahara memperbesar (Mark up) harga dan volume barang kebutuhan kegiatan sekolah, serta terdapat beberapa pembelanjaan fiktif.
“Laporan pertanggungjawaban pada realisasi dana BOS 2018 di SMAN 1 Liwa disinyalir kebenarannya sangat meragukan. Bisa dicek langsung ke sekolah tersebut untuk disesuaikan laporan penggunaan BOS dengan kenyataan dilapangan. Apakah benar-benar sudah dibelanjakan sesuai volumenya atau justru banyak masuk kantong pribadi,” kata sumber jengkel.
Diuraikannya, rincian laporan dana BOS 2018 yang terindikasi Mark up diantaranya seperti, biaya pengembangan perpustakaan untuk belanja buku teks k – 13, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, pengelolaan sekolah, maupun pemeliharaan dan perawatan sarana dan prasarana sekolah kegiatan evaluasi pembelajaran.
“Sehingga, penyaluran dana BOS yang dicairkan pada Triwulan 1 sebesar Rp 276.080.000 (986 siswa), Triwulan 2 Rp 546.560.000 (976 siswa), Triwulan 3 dan 4 masing-masing Rp 276.640.000 (986 siswa) terserap habis tak tersisa,” bebernya.
Bagaimana tanggapan Kepala SMA Negeri 1 Liwa terkait pemberitaan ini, tunggu edisi mendatang. (TIM)