TIRASPOST.COM, LAMSEL – diduga Lancarkan Pungli mencapai ratusan juta, Eliyatullaila selaku ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S), Kecamatan Natar, Lampung Selatan, ancam keberlangsungan generasi penerus bangsa.
Menurut keterangan sumber, yang meminta namanya tidak di publikasikan mengungkapkan, pada tahun 2019, Eliyatul sebagai Ketua Forum K3S, melakukan tindakan pungutan liar terhadap seluruh kepala sekolah dasar negeri yang ada di kecamatan tersebut.
Besaran angka pungutan yang dilakukan oleh nya bervariasi, sesuai dengan jumlah siswa yang ada di tiap-tiap sekolah.
Dana pungutan yang diserahkan oleh kepsek bersumber dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS), “per siswa penerima BOS dipotong sebesar Rp4.000, dan dana tersebut diserahkan kepada Eliyatullaila ” Ungkap sumber.
Selain itu sumber juga mengungkapkan, Pungli tersebut juga terjadi di tahun 2020, namun angkanya berubah. “Untuk ditahun 2020 ini, persiswa penerima BOS dipungut sebesar Rp. 6.000,” Ungkap sumber kembali.
Sumber menuturkan, Eliya Beralasan kalau Dana Pungutan yang dikumpulkannya tersebut digunakan untuk kegiatan Forum K3S, seperti untuk kegiatan rapat, biyaya operasional operator, dan untuk transport ke kalianda.
“Masak iya dana sebesar itu yang dipungut setiap dana BOS cair yang digunakan untuk hal-hal seperti itu saja, kalau hanya digunakan untuk kegiatan begitu sudah barang tentu sisanya banyak, ” Tuturnya.
Selain itu, tindakan yang dilakukan oleh Eliyatullaila sungguh sangat berbahaya, hal ini dapat merusak Generasi penerus bangsa, “Dana yang seharusnya untuk kepentingan Siswa kok malah disalah gunakan, ” Katanya.
“Jika hal ini dibiarkan akan sangat mengancam keberlangsungan generasi Penerus bangsa, ” Tambahnya.
Selain itu, menurut Andhika Putra salah satu aktivis peduli pendidikan Provinsi Lampung mengatakan jika dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh K3S Kecamatan Jati Agung, sudah melanggar Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. Dan dapat dihukum pidana berdasarkan dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.
Pelaku pungli juga bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan. Pelaku pungli berstatus PNS dengan dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.
Sedangkan hukuman administratif bagi pelaku pelanggaran maladministrasi termasuk bagi pelaku pungli bisa dikenakan Pasal 54 hingga Pasal 58 dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penurunan pangkat, penurunan gaji berkala, hingga pelepasan dari jabatan.
ketika di Konfirmasi melalui Via Whattsap, Elityatullaila mengatakan bahwa hal itu tidak benar dan berbanding terbalik dengan ke nyataan yang sebenarnya, Ia mengungkapkan bahwa hal yang didugakan pada dirinya salah dan tidak dilakukan.
Apa tanggapan dari Disdik Lamsel terkait hal tersebut. tunggu berita selanjutnya. (Tim)