TIRASPOST.COM MESUJI – Realisasi Anggaran Penyedia Jasa Kehumasan dan Publikasi dan Belanja Jasa Penyiaran/Peliputan Milik Sekretariat DPRD Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung, Tahun 2019 Sebanyak Rp.2.875.750.000,00 diduga tidak jelas dan terindikasi Mark up
Berdasarkan Peraturan Bupati Mesuji Nomor 70 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020. Pihaknya menganggarkan untuk penyedia jasa kehumasan dan publikasi dengan Kode Rekening 4.01.4.01.04.01.25 Senilai Rp.1.649.750.000,00 dengan rincian untuk 61 Media
Menurut sumber mengatakan, “Jika kita kalkulasikan dari Rp.1.649.750.000,00 dibagi menjadi 61 Media maka jumlahnya Rp.27.045.081,00 Per TA. Sedangkan kalau kita pecah lagi maka Rp.2.253.756,00 Per Bulan dari Setiap Media tersebut.”katanya
lalu untuk Belanja Jasa Penyiaran/Peliputan dengan Kode Rekening 4.01.4.01.04.01.25.5.2.2.03.13 Senilai Rp.1.226.000.000,00 dengan rincian Belanja Jasa Penyiaran/Peliputan (advetorial media online) 313 kali x 2.000.000,00 = 626.000.000,00 dan Belanja Jasa Penyiaran/Peliputan (penyiaran media televisi lokal) 1,500 menit x 400.000,00 = 600.000.000,00
Dari setiap Program kegiatan tersebut ditemukan banyak kejanggalan dan tidak diketahui kejelasannya Pasalnya oknum pejabat Sekretaris DPRD Mesuji diduga Sengaja Memperbanyak/memperbesar mata Anggaran (Mark up) demi hanya mengedepankan kepentingan pribadi/memperkaya diri.
Selain itu, dalam pengelolaan anggaran tidak transparan, carut marut maka patut untuk dicurigai.
sisi lain, dari berbagai sumber yang dihimpun sidiklampung.com, “sebelumnya pihak DPRD Mesuji Memutuskan Hubungan Kerjasama antar Media Sejak Selasa (14/7) lalu. “katanya
Terpisah, “Kasubag Humas Dprd Mesuji Andre saat dihubungi Awak Media , melalui pesan Whatsaapp nya membenarkan pemutusan langganan koran tersebut.Bahkan pemutusan itu untuk semua koran baik mingguan dan harian.”Bener kita hentikan langganan koran di sekretariat Dprd,kita hentikan mulai bulan juli ini,Karena Di alihkan Untuk Covid -19”jelasnya Rabu (15/7). Seperti yang dilansir di beberapa media dengan judul yang berbeda beda.
Dilain pihak sumber menyatakan, “adanya pengurangan dana dari tahun ke tahun terkait dana anggaran langganan koran dan publikasi di Sekretariat DPRD Mesuji dinilai janggal, terlebih lagi saat pencairan dana tersebut juga terkesan dipersulit.”cetus sumber (2/juni/2020)seperti yang dirilis DimensiNews.co.id dengan Judul Pencairan Dana Publikasi Belum Jelas, Sekwan DPRD Sulit Ditemui (2/juni/2020)
Terpisah, menanggapi pemberitaan dimaksud Ketua Gerakan Bersama Rakyat Anti Korupsi (GEBRAK) Dodi Gusdar Angga Mengatakan, “Aparat Penegak Hukum (APH) Nampaknya perlu fokus mengusut dugaan tindak pidana korupsi APBD Tahun 2019 Di Kabubaten Mesuji pasalnya jika hal ini dibiarkan maka akan sangat bertentangan dengan undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 3851); “katanya saat ditemui diruang kerjanya Selasa (22/Sep/2020)
Sementara Menanggapi adanya Dugaan Korupsi diatas sekretaris Daerah Kabupaten Mesuji Syamsudin, S.Sos. mengatakan ,”saya kalau secara umum tidak hapal tapi kalau PPTK, Kabag yang tau persis,”elaknya saat dihubungi wartawan Rabu (23/sep/2020)
Mau tau rincian selengkapnya terkait program kegiatan milik setdakab kabupaten mesuji pada APBD 2019-2020 seperti program peningkatan sarana dan prasarana aparatur, pemeliharaan rutin/berkala gedung kantor dan belanja modal pengadaan mebeulair kantor yang menelan anggaran hingga puluhan miliaran . tunggu edisi mendatang.(Feri gunawan)