Ketua PWI Lamteng Minta KPU transparan

 

TIRASPOST.COM, LAMPUNG TENGAH – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Lampung Tengah, Ganda Hariyadi menilai oknum komisioner KPU tidak paham dengan pers. Kerana pers itu, bagian dari pengawasan.

Hal itu disampaikan Ketua PWI Lampung Tengah (Lamteng), Ganda Hariyadi terkait pernyataan oknum komisioner KPU yang menyatakan jurnalis tak punya kepentingan pengawasan.

Ketua PWI Lamteng, Ganda Hariyadi mengungkapkan semestinya KPU paham dengan fungsi pers. Karena, ditubuh PWI ada Masyarakat pers pemantau pemilu (Mapilu).

Untuk itu, Ganda menegaskan pers adalah bagian dari pengawasan. Karena itu, Ketua PWI Lamteng, meminta KPU transparan terkait akun medsos paslon yang telah didaftarkan ke KPU.

“Nah ini, KPU harusnya paham dengan pers. Apalagi menyangkut akun resmi yang telah didaftarkan ke KPU. Pers itu jelas bagian dari pengawasan,” tegas Ganda.

Menyangkut pernyataan yang mengatakan pers tidak ada kepentingan pengawasn, Ganda menilai KPU tidak paham dengan pers. KPU harus transparan, karena masyarakat luas harus tahu proses pesta demokrasi agar berjalan aman, nyaman dan lancar.

Persoalan akun Paslon, kata Ganda penting diketahui masyarakat luas, guna menghindari berita hoax, sara dan kampanye hitam (black camping).

Dikutip dari salah satu media online. Komisioner KPU Lamteng mengatakan, Didalam Pilkada 2020, KPU Lamteng telah menganggap jurnalis bukan bagian dari pengawasan.

Hal ini ketika radarlampung.co.id. meminta data 17 akun media sosial yang resmi sudah dilaporkan liasion officer (LO) tiga paslon ke KPU Lamteng.

Anggota KPU Lamteng Divisi Kampanye dan Sosialisasi, Siti Marfuah menyatakan, tidak ada aturannya di PKPU untuk mempublikasikan akun medsos di media.

“Gak ada aturannya di PKPU untuk publikasi akun medsos ke media, hanya Bawaslu dan Polres yang diberikan,” tulisnya via WhatsApp.

Diminta menyebutkan PKPU-nya, Siti meminta langsung ke paslon. “Silahkan minta langsung ke Paslon ya, kalo kami merasa Bawaslu dan Polres yang harus kami kasih karena kepentingan pengawasan,” tulisnya lagi,” (rls)

Pos terkait